oleh

Warga Sagulung Datangi Komisi I DPRD Batam Bahas 13 Rumah Petak yang Berdiri di Lahan Fasum

Batam – Warga di Perumahan Taman Batuaji Indah, Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mendatangi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota terkait keresahan warga lantaran ada 13 unit rumah petak yang berdiri di atas lahan Fasilitas umum (fasum), Rabu, 2 Agustus 2023.

Perwakilan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Batam, Mahaszah menyampaikan, bahwa rumah-rumah petak tersebut tanpa adanya izin resmi dari pemerintah dan fasum tersebut masih menjadi milik developer yakni PT Putra Jaya Bintan (PJB) dan belum mengantongi sertifikat.

“Memang di sana (lokasi fasum) belum memiliki sertifikat dari BPN,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua RW 07 Perumahan Taman Batu Aji Indah Tahap 2, Hendro mengungkapkan bahwa 13 unit rumah petak tersebut berada di RT 04 dan telah berdiri selama bertahun-tahun di atas fasum yang seharusnya diperuntukkan bagi warga.

“Kami menginginkan fasum tersebut dikembalikan untuk kepentingan warga,” ujarnya.

Suasana rapat. foto (Ist)

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Fadhli menanggapi permasalahan dan menyayangkan pihak developer tak hadir dalam rapat tanpa alasan yang jelas.

“Kami telah menyelenggarakan rapat RDP dengan semua pihak terkait tentang masalah fasum dan fasos di lingkungan RW 7 Kelurahan Sagulung. Sayangnya, pihak developer tidak hadir tanpa alasan yang jelas, meskipun sudah beberapa kali diundang oleh Komisi I,” katanya.

Dikatakanya, warga setempat merasa bahwa perumahan yang dikelola oleh PT PJB telah mengkomersilkan fasum yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Lahan yang hanya sekitar 8 meter panjangnya dianggap tidak cukup untuk mengakomodasi kebutuhan perumahan dan dinilai awalnya sebagai fasum dan fasos,” pungkasnya.(**)

Editor: Sarwanto

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *