Karimun – Polisi di Karimun memberikan respon cepat atas kasus pelecehan yang viral di media sosial yang terjadi di Karimun, pada Sabtu, 5 Agustus 2023.
Kasus ini melibatkan seorang wanita, S (30 tahun), yang mengalami pelecehan saat sedang bersepeda bersama dua temannya.
Kejadian pertama terjadi sekitar pukul 08.15 WIB, ketika korban disenggol dari arah belakang oleh seorang laki-laki tak dikenal menggunakan kendaraan bermotor. Korban mengalami luka gores pada bagian mata kaki sebelah kanan akibat kejadian tersebut. Selanjutnya, pelaku memegang bagian pantat/bokong kanan korban sebelum melarikan diri.
Kejadian kedua terjadi sekitar pukul 09.11 WIB, di depan Hotel Ecotel Karimun. Pelaku kembali menyerempet korban dari arah belakang, dan korban berhasil menarik tas pelaku saat ia mencoba mengambilnya kembali. Pelaku akhirnya kabur menggunakan sepeda motor miliknya.
Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku, B B (34 tahun), warga Karimun. Barang bukti yang diamankan termasuk satu unit sepeda motor Jupiter Z warna biru hitam, satu buah kacamata hitam, satu buah zebo/kain penutup kepala warna merah, dan satu buah tas sandang warna coklat bahan kulit. Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP terkait Tindak Pidana Perbuatan Cabul.
Korban, S, menyatakan rasa terima kasihnya kepada Polres Karimun yang telah menangani kasus ini dengan cepat. Penanganan yang efisien ini merupakan langkah penting dalam memberikan keadilan bagi korban pelecehan.(Hariono)
Editor: Sarwanto

Komentar