Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna terus menjalankan komitmen mereka terkait kegiatan shalat lima waktu berjamaah, sejalan dengan Surat Edaran Bupati Natuna Nomor: 400/Kesra-Setda/313/2023.
Dengan fokus pada Bulan Januari – Februari 2024, pemerintah setempat menunjukkan konsistensi dalam mengembangkan kegiatan yang telah dimulai sejak tahun sebelumnya.
Surat edaran tersebut memberikan perincian mengenai penanggung jawab kegiatan, dengan penekanan khusus pada shalat Magrib dan malam Jum’at. Pada malam Jum’at, 18 Januari 2024, Mesjid Agung Natuna menjadi saksi kehadiran seluruh OPD yang turut serta dalam kegiatan berupa yasinan, tahtim, tahlil, istiqosah, dan tausiyah.
Partisipasi aktif pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Natuna pada kegiatan ini mencerminkan keseriusan dalam memupuk nilai-nilai keagamaan dan kebersamaan. Mesjid Agung Natuna, sebagai Islamic Center di Natuna, menjadi tempat sakral yang menyatukan para pejabat untuk bersama-sama menjalankan kewajiban keagamaan.
Dalam konteks budaya dan tradisi masyarakat Indonesia, keberadaan surat Yasin memiliki makna mendalam, khususnya pada malam Jum’at. Surat tersebut tidak hanya dianggap sebagai bacaan doa, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai spiritual.
Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan perwujudan konkret dari visi-misi Bupati Wan Siswandi dan Wakil Bupati Rodhial. Mereka menegaskan pentingnya nilai ketuhanan sebagai pijakan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian, pemerintah Kabupaten Natuna tidak hanya berperan sebagai pengelola administratif, tetapi juga sebagai pelindung dan pemelihara nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan masyarakat.(Why/Sar)
Editor: Sarwanto

Komentar