oleh

Dugaan Penyalahgunaan Belanja Publikasi di Diskominfo Karimun Dilaporkan ke Kejati Kepri

Batam – Redaksi acikepri.com melaporkan Diskominfo Karimun ke Kejati Provinsi terkait penyalahgunaan belanja jasa iklan/reklame, flem dan pemotretan (publikasi-red).

Sesuai dengan isi surat, redaksi menyertakan data-data dan informasi serta bukti awal yang cukup untuk meminta Kejati Kepri memperhatikan dan mendalami  untuk dilakukan tindakan obyektif, ber-Kepastian hukum, ber-Keadilan hukum dan ber-Kemanfaatan hukum.

Surat laporan tersebut tertera diterima oleh Nurul selaku staf PTSP Kejati Kepri, dengan tembusan ke Kejagung dan KPK.

Pimpinan Umum acikepri.com, Ilham Siagian mengatakan, bahwa pihaknya telah menyurati Diskominfo Karimun sebanyak tiga kali.

Namun, kata Ilham, hingga akhir tahun 2023 surat yang dilayangkan redaksi tidak kunjung dibalas alias “bungkam”.

“Surat yang dilayangkan redaksi, surat nomor : 001/Red-AK/VII/2022, surat nomor : 005/Red-AK/IV/2023, dan surat nomor 006/Red-AK/IV/2023,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Maret 2024.

Dimana dalam surat tersebut, redaksi mempertanyakan belanja jasa iklan/reklame, flem dan pemotretan (publikasi-red) di Diskominfo Karimun. Dimana pada APBD 2022 dianggarkan sekitar Rp. 1.691.910.000.

Sementara pada APBD Perubahan 2022 Diskominfo melakukan penambahan anggaran publikasi sebesar. 504.694.000. Jika ditotal anggaran publikasi di Diskominfo Karimun tahun 2022 mencapai 2,19 miliar lebih.

Selain itu, belanja jasa iklan/reklame, flem dan pemotretan tahun 2023 (publikasi-red) sebesar Rp. 2.543.500.000 pada tahun 2023, dan pada akhir 2023 anggaran tersebut bertambah menjadi Rp. 2.861.250.000, Kepala Diskominfo, Dr. Helmi kembali juga tidak merespon persoalan tersebut.

Diterangkan dalam data media tersebut, pemanfaatan barang mulai dari APBD hingga APBD Perubahan. Anggaran sebesar itupun menjadi pertanyaan, pasalnya dalam setahun hanya ada 2 kali pembayaran atau pencairan.

Ilham pun menyebut, Diskominfo Karimun dinilai tidak transparan terkait penggunaan anggaran publikasi tersebut.

“Ada berapa media yang bekerjasama, dan bagaimana sistem pembagian anggarannya. Padahal itu kan hasil pajak masyarakat juga, bukan uang pribadi kominfo,” ucapnya.

Sesuai Bunyi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 2 ayat (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

“Manusia selalu ingin tahu dan mampu tahu informasi memenuhi kebutuhan iformas memenuhi hak lainnya informasi adalah hak asasi”.

Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki. menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia

Pasal 28 J Undang-Undang Dasar 1945

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis Indonesia.

Ia berharap Kejati Kepri dapat mengungkap dan memeriksa belanja publikasi tahun 2022 dan 2023 di Diskominfo Karimun agar terang benerang.

Hingga surat yang dilayangkan redaksi acikepri.com hingga ketiga kali, Kepala Diskominfo Kabupaten Karimun tetap memilih bungkam.(red)

Editor: Sar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *