Batam – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap perkara tindak pidana lingkungan hidup atas nama MAHMOUD MOHAMED ABDELAZIZ MOHAMED HATIBA. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Batam pada Senin, 27 Mei 2024.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., mengonfirmasi bahwa sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Sapri Tarigan, SH., MH. (Hakim Ketua), Douglas Napitupulu, SH., MH. (Hakim Anggota I), dan Setya Ningsih, SH., MH. (Hakim Anggota II). Tim Penuntut Umum dihadiri oleh Jaksa Marthyn Luther, SH., MH., dan Jaksa Karya So Imanuel Gort, SH.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan, tim Penuntut Umum menyatakan terdakwa MAHMOUD MOHAMED ABDELAZIZ MOHAMED HATIBA bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana lingkungan hidup.
Dakwaan tersebut sesuai dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Tim Penuntut Umum menuntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) subsidair 6 bulan kurungan terhadap terdakwa, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan. Selain itu, sejumlah barang bukti juga ditetapkan, antara lain:
- Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912 dan muatan Light Crude Oil sebanyak 166,975.36 metrik ton dari Mr. Mahmoud Abdelaziz Mohamed (dirampas untuk negara).
- Sampel dari Komandan Kapal Nasional Pulau Marore-322, Badan Keamanan Laut RI (dirampas untuk dimusnahkan).
- Dokumen dari Sdr. Muh. Kurniawan, S.Si., MT., Ph.D. LEMIGAS (terlampir dalam berkas perkara).
- Dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan Keamanan Laut RI (dirampas untuk negara).
- Copy foto dan video tumpahan minyak dari Kapal MT Arman 114 dalam 1 (satu) buah flashdisk (terlampir dalam berkas perkara).
- Dokumen dari Sdr. Albina Apriadsa, S.Si., Surveyor Pemetaan Pertama pada Badan Informasi Geospasial (terlampir dalam berkas perkara).
- Dokumen dari Sdr. Agus Basana Chris Abrin, S.Si. (PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) (terlampir dalam berkas perkara).
- Dokumen dari Mr. Mahmoud Abdelaziz Mohamed (Nakhoda Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912) (terlampir dalam berkas perkara).
Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Denny Anteng Prakoso menambahkan bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pledoi atau pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa pada hari Kamis, 6 Juni 2024 mendatang. (An)
Editor: Sar

Komentar