Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 20 Batam dan SMA Negeri 8 Batam, Kamis, 30 Mei 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, SH., MH., dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, SH., MH., yang mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Perundungan (Bullying)”.
Denny Anteng Prakoso menjelaskan bahwa JMS bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai hukum sejak dini kepada siswa, sebagai generasi penerus bangsa. Ia juga menjelaskan tugas dan wewenang Kejaksaan RI berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang salah satunya adalah mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Denny menyoroti pentingnya revolusi karakter bangsa di bidang pendidikan, sesuai dengan Program Nawa Cita Point Ke-8 dari pemerintah. Ia menegaskan bahwa penyuluhan dan penerangan hukum merupakan langkah strategis dan efektif untuk mendukung revolusi karakter bangsa di bidang pendidikan melalui program JMS.
Denny juga membahas perundungan atau bullying, berdasarkan definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan penelitian Riauskina, Djuwita, dan Doesetio (2005). Ia menjelaskan berbagai bentuk perundungan, penyebab, dan dampaknya bagi pelaku maupun korban, serta pentingnya upaya pencegahan.
Selanjutnya, M. Chadafi Nasution menyampaikan materi tentang bahaya narkotika. Ia menjelaskan bahwa narkotika, menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, adalah zat yang bisa menyebabkan halusinasi, penurunan kesadaran, dan kecanduan. Chadafi juga menjelaskan golongan-golongan narkotika beserta ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Pada sesi berikutnya, kegiatan dilanjutkan dengan permainan roda putar yang melibatkan 12 jenis tindak pidana. Para siswa yang berhasil menjawab pertanyaan dengan tepat diberikan hadiah berupa peralatan alat tulis. Kegiatan ini berjalan menarik dan diikuti dengan antusias oleh para siswa yang mengajukan pertanyaan kritis kepada narasumber.
Kegiatan JMS ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Mirza, S.Sos., M.A.P. (Analis Kebijakan Ahli Muda II pada Bidang Pembinaan SMA), Yuliana, S.Sos., M.M. (Analis Satuan Pendidikan pada Bidang Pembinaan SMA), Kepala Sekolah SMAN 20 Batam Adi Saputra, M.Pd., Kepala Sekolah SMAN 8 Batam Elmi, S.Pd., beserta para guru. Para siswa berharap kegiatan bermanfaat ini dapat terus diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan mereka tentang hukum dan peraturan perundang-undangan.(An)
Editor: Sar

Komentar