oleh

Kunjungan Direktorat A dan E pada JAM Intelijen Kejaksaan RI ke Kejati Kepri

Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, SH., MH., bersama jajaran Bidang Intelijen Kejati Kepri, menerima kunjungan Direktorat A dan E pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia.

Kunjungan tersebut diwakili oleh Kasubdit Pengembangan SDTI Direktorat E, Nislianudin, SH., MH., bersama tim yang terdiri dari Kasi Penyelenggaraan Pemerintah (A2) Direktorat A, Sutriyono, SH., MH., Kasi Pengamanan Pancasila, Persatuan dan Kesatuan Bangsa (A1) Direktorat A, Akhyar Sugeng Widiarto, SH., MH., Kasi Pembangunan SDM Sandi dan SDM, R.A. Eko Indarno, SH., MH., anggota Satgas Siri pada JAM Intelijen, serta Sandiman Penyelia Direktorat E.

Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan monitoring, supervisi, dan evaluasi gabungan kinerja Bidang Intelijen Tahun 2024 di wilayah hukum Kejati Kepri, berlangsung selama tiga hari mulai dari 10 hingga 12 Juni 2024.

Dalam rilis yang disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., disebutkan bahwa kegiatan ini dimulai pada hari Senin, 10 Juni 2024, dengan pembukaan oleh Kasubdit Pengembangan SDTI Direktorat E, Nislianudin, SH., MH. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bidang Intelijen Kejati Kepri, para Kasi Intelijen, dan Kacabjari se-wilayah hukum Kejati Kepri melalui daring menggunakan Zoom Meeting di satuan kerja masing-masing.

Pada kesempatan tersebut, Kasi Pengamanan Pancasila, Persatuan dan Kesatuan Bangsa (A1) Direktorat A, Akhyar Sugeng Widiarto, SH., MH., menyampaikan materi dengan tema “Peran Strategis Intelijen Kejaksaan RI Dalam Mendukung Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024”. Akhyar menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga integritas, transparansi, dan netralitas Pilkada Serentak 2024, serta memaparkan kebijakan strategis Kejaksaan RI yang tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2024.

Dalam implementasinya, Instruksi Jaksa Agung ini dijalankan melalui Memorandum Jaksa Agung Nomor 127/A/SUJA/08/2023 dan 128/A/SUJA/08/2023, yang melibatkan pembentukan 534 Posko Pemilu Kejaksaan RI di seluruh Indonesia. Posko-posko ini bertujuan untuk memitigasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) selama Pilkada serentak. Posko ini juga memberikan layanan pengaduan dan konsultasi hukum terkait pelaksanaan Pilkada.

Pada hari kedua, Selasa, 11 Juni 2024, Tim Direktorat A mengadakan koordinasi langsung dengan KPU Provinsi Kepulauan Riau, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, dan Kasbangpol Provinsi Kepri untuk membahas penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Sementara itu, Tim Direktorat E mengunjungi Kantor Kejari Bintan untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta pengecekan keaktifan Alat Pengawas Elektronik (APE)/Gelang Tahanan/Detection Kit.

Hari terakhir, Rabu, 12 Juni 2024, Tim Direktorat A dan E mengunjungi Kejari Batam untuk melanjutkan monitoring dan evaluasi kinerja serta pengecekan APE. Tim juga melakukan koordinasi dengan KPU Kota Batam, Bawaslu Kota Batam, dan Kesbangpol Kota Batam terkait Pilkada Serentak 2024.

Dengan kunjungan dan evaluasi ini, diharapkan kinerja Bidang Intelijen di wilayah hukum Kejati Kepri dapat lebih optimal dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan, serta memitigasi berbagai potensi risiko yang mungkin timbul. (An)

Editor: Sar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed