oleh

Kejati Riau Jadi Narasumber di Acara “Kampanye Anti Kecurangan”

Pekanbaru – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam acara bertajuk “Kampanye Anti Kecurangan” yang diadakan oleh Kedeputian Wilayah II BPJS Kesehatan di Ballroom Hotel Pangeran Pekanbaru, pada Kamis, 5 September 2024.

Acara ini bertujuan untuk mengedukasi dan meningkatkan kesadaran terhadap praktik-praktik fraud yang berpotensi merugikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam pemaparannya, Kajati Riau menyampaikan materi mengenai kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Penanganan Fraud pada Program JKN.

Ia menekankan, peran strategis JPN dalam memitigasi serta menangani kasus-kasus fraud yang dilakukan oleh berbagai pihak, baik peserta BPJS, fasilitas kesehatan, apotek, maupun perusahaan.

Lebih lanjut, Kajati menjelaskan, bahwa JPN memiliki kewenangan yang diatur dalam undang-undang untuk memberikan pendampingan hukum kepada BPJS dalam memitigasi risiko fraud.

“Tidak hanya itu, JPN juga berperan dalam proses penegakan hukum dengan mengajukan gugatan perdata guna pemulihan kerugian keuangan negara akibat praktik-praktik curang,” ujarnya.

Dengan adanya kampanye ini, diharapkan tercipta sinergi antara BPJS Kesehatan, pemerintah, serta penegak hukum dalam menjaga tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.

“Pencegahan dan deteksi dini merupakan kunci dalam mengurangi risiko fraud, dan JPN siap berperan aktif dalam mewujudkan hal tersebut,” tutup Kajati. (Suwandi)

Editor: Sar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *