Pekanbaru – Sekitar pukul 15:30 WIB, Selasa, 10 September 2024, di ruang sidang tahanan dan sel Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai, terjadi upaya penyelundupan narkotika yang diduga jenis sabu.
Barang tersebut ditemukan dalam makanan yang dikirimkan oleh seorang pria berinisial DEK kepada terdakwa narkotika bernama Amor Putra alias Amor.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, SH, membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi awak media.
Menurut Zikrullah, Amor Putra alias Amor merupakan terdakwa dalam kasus narkotika yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Pada hari kejadian, ia sedang menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, yang menjatuhkan hukuman pidana badan selama 18 tahun penjara.
Insiden bermula ketika DEK menyerahkan satu bungkus besar plastik berisi makanan kepada tim pengawalan di pengadilan. Saat dilakukan pemeriksaan, tim pengawalan menemukan sebuah kotak rokok berwarna biru di dalam bungkusan makanan tersebut. Setelah dibuka, kotak rokok itu berisi dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
Sekitar pukul 16:00 WIB, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, yang dipimpin oleh seorang petugas bernama OKI, langsung membawa DEK dan Amor Putra ke Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kejadian ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan narkotika yang terjadi di lingkungan persidangan, sekaligus menjadi peringatan penting bagi petugas pengamanan untuk tetap waspada dalam menjaga proses hukum di pengadilan. (Suwandi)
Editor: Sar

Komentar