oleh

Pengadaan Alat Rumah Tangga Ratusan Juta di Natuna Diduga Langgar Aturan, LPSE Kosong Dokumen

Natuna – Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah Natuna menganggarkan sejumlah pengadaan alat rumah tanggga yang ditempatkan di gedung daerah.

Celakanya saat dilansir laman Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Natuna, tidak ada dokumen lelang atau pengadaan yang ditampilkan secara terbuka di sistem LPSE hingga saat ini.

Berikut rincian pengadaan alat rumah tangga :
1. Pengadaan Meja Makan Rp13 juta
2. Belanja Modal Pengadaan Sofa + Meja Rp25 juta
3. Belanja Modal Lemari Pakain Rp20 juta
4. Belanja Modal Pengadaan Kulkas Rp18 juta
5. Belanja Modal Pengadaan Smart TV Rp15 juta
6. Belanja Modal Pengadaan CCTV Ruangan Gedung Daera Rp30 juta
7. Belanja Modal Pengadaan Barang Pecah Belah (Garpu/sendok/piring/mangkok/gelas/dll) Rp100 juta
8. Pengadaan Goerden Tirai Gedung Daerah Rp50 juta
9. Belanja Modal Alat Dapur Rp2,5 juta
10. Belanja Modal Pengadaan Tong Air Rp10 juta
11. Pengadaan Mesin Cuci Rp10 juta
12. Belanja Peralatan Kebersihan Gedung Daerah Rp20 juta
13. Pengadan Bantal/Sarung Rp1 juta

Total anggaran mencapai lebih dari Rp314,5 juta.

Usut punya usut, pengadaan barang tersebut sudah datang sebelum Cen Sui Lan dilantik sebagai Bupati Natuna. Sumber awak media menyebut, barang-barang tersebut datang menggunakan Kapal KMP. Bahtera Nusantara 1.

“Saya juga liat barang-barang tersebut dibongkar digedung daerah,” sebutnya saat dihubungi media ini, Selasa, 21 Mei 2025.

Sementara, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Natuna, Isparta saat dikonfimasi awak media belum memberikan tanggapan perihal pengadaan alat rumah tangga di gedung daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mencari barang-barang apa saja yang dibelanjakan dari 13 alat rumah tangga tersebut.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap tahapan pengadaan harus dilakukan secara transparan dan dapat diakses publik melalui LPSE. Jika barang telah diterima tanpa proses lelang atau penunjukan langsung yang sah, maka muncul potensi pelanggaran administratif, bahkan pidana, yang patut diusut lebih lanjut oleh pihak berwenang. (Sarwanto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *