Karimun – DPRD Kabupaten Karimun menggelar rapat paripurna Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Karimun yang digelar pada Kamis, 12 Juni 2025.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza, serta dihadiri Bupati Karimun, Iskandarsyah, anggota DPRD Karimun dan para OPD Karimun.

Dalam pemaparannya, Bupati Iskandarsyah mengungkapkan bahwa pendapatan daerah diproyeksikan mengalami penurunan sebesar Rp65,4 miliar.
Penurunan ini menyebabkan total pendapatan daerah yang semula sebesar Rp1,325 triliun dalam APBD murni 2025, kini menjadi Rp1,259 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan transfer dari pemerintah provinsi maupun pusat.

Sementara itu, belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD 2025 diproyeksikan sebesar Rp1,301 triliun.
Jumlah ini mengalami penurunan sebesar Rp83,3 miliar dibandingkan dengan belanja pada APBD murni 2025 yang sebelumnya mencapai Rp1,384 triliun. Penurunan ini didapat setelah dilakukan proses rasionalisasi anggaran.
Di sisi pembiayaan, Bupati Iskandarsyah menyampaikan bahwa pembiayaan netto berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025 tercatat sebesar Rp44,16 miliar.

Angka ini lebih rendah dibandingkan pembiayaan dalam APBD murni 2025 sebesar Rp61 miliar. Selain itu, terdapat penambahan penyertaan modal sebesar Rp2,5 miliar untuk BPR Tuah Karimun, sehingga total pembiayaan menjadi Rp41,66 miliar.
Dua fraksi sempat melayangkan interupsi terkait beberapa poin dalam rancangan perubahan APBD tersebut.

Meskipun demikian, sidang tetap berjalan dengan lancar dan agenda pembahasan dilanjutkan sesuai tata tertib yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Karimun berharap rancangan perubahan ini dapat menjadi dasar untuk mengoptimalkan pembangunan dan pelayanan publik di tengah dinamika fiskal yang dihadapi pada tahun anggaran 2025. (Jan)
Editor: Sar

Komentar