Natuna – Seorang dokter berinisial DL yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Natuna, Kepulauan Riau, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindakan menghalangi kerja jurnalistik. Laporan tersebut telah teregister secara resmi dengan nomor LP/B/25/VI/2025/SPKT/POLRES NATUNA/POLDA KEPULAUAN RIAU.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, membenarkan bahwa kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan. DL sendiri telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pada Senin lalu.
“Terlapor dokter DL sudah kami periksa sebagai saksi,” ungkap Iptu Richie kepada media, Rabu, 25 Juni 2025.
Richie juga menyebutkan bahwa dalam waktu dekat penyidik akan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi tambahan yang berkaitan dengan perkara ini. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada awal Juli, termasuk menghadirkan saksi ahli di bidang pers dan hukum pidana.
“Pemeriksaan saksi-saksi tambahan akan dilakukan minggu depan,” tambahnya.
DL dilaporkan dengan dugaan melanggar ketentuan dalam Pasal 18 juncto Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pelaporan ini dilakukan oleh Arizki Fil Bahri, Pemimpin Redaksi alreinamedia, yang mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat tengah menjalankan tugas jurnalistik. Ia menyatakan bahwa langkah hukum yang diambilnya bukan dilandasi emosi, melainkan sebagai bentuk upaya menjaga martabat dan kebebasan profesi wartawan.
“Saya hanya ingin keadilan. Itu sebabnya saya laporkan dokter DL ke polisi. Saya tidak ingin profesi jurnalis diperlakukan semena-mena,” tegas Arizki.
Ia menambahkan bahwa selama para jurnalis bekerja sesuai dengan kode etik dan aturan hukum, maka tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk mengintervensi atau menekan kerja jurnalistik.
“Selama kami menjalankan profesi secara benar dan sesuai aturan, maka kami tetap melawan karena yang kami perjuangkan adalah kebenaran,” ujarnya.
Sebelumnya, alreinamedia menerbitkan sebuah laporan mengenai tiga dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Natuna yang diduga merangkap jabatan di rumah sakit lain.
Meskipun DL tidak termasuk dalam ketiga dokter yang diberitakan, ia diduga justru meminta agar berita tersebut diturunkan (take down) dan bahkan memerintahkan Arizki untuk menyampaikan permintaan maaf kepada para dokter spesialis yang dimaksud.
Lebih jauh lagi, DL juga disebut sempat mengeluarkan ancaman akan “membuat sesuatu yang lebih heboh” apabila permintaannya tidak diindahkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap kebebasan pers dan profesionalisme jurnalis di daerah. Masyarakat kini menanti langkah tegas dari pihak kepolisian dalam menangani dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. (Sarwanto)

Komentar