Batam – Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam menyetujui sebanyak 30 Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dalam rapat pertimbangan yang digelar di ruang rapat Hang Nadim, Kantor Wali Kota Batam, Rabu, 16 Juli 2025. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, serta anggota FPRD dari unsur Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam.
“Pada rapat hari ini, FPRD membahas total 57 permohonan PKKPR yang mencakup kegiatan berusaha, non-berusaha, hingga UMKM. Dari jumlah tersebut, 30 permohonan disetujui, termasuk beberapa permohonan yang sebelumnya ditunda dan kini telah melengkapi dokumen serta menandatangani berita acara dan surat pernyataan,” ujar Jefridin.
Namun, tidak semua permohonan langsung disetujui. Sebanyak 15 permohonan ditunda karena masih memerlukan presentasi lanjutan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk mendapatkan arahan dalam pemanfaatan lahan yang diajukan. Sementara itu, 12 permohonan ditolak karena dinilai tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau dokumen yang diajukan belum memenuhi syarat substantif.
“Beberapa permohonan yang disetujui juga diberikan dengan catatan teknis tertentu yang akan disampaikan kepada pemohon. Sementara itu, permohonan yang dipending umumnya karena belum mencantumkan secara jelas jenis kegiatan usaha yang akan dilakukan di lahan tersebut,” jelasnya.
FPRD Kota Batam terus memastikan setiap kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang dan kepentingan pembangunan berkelanjutan. Forum ini menjadi bagian penting dalam menjaga tertib tata ruang serta mendukung iklim investasi yang terarah di Kota Batam. (Ham)
Editor: Sar

Komentar