Batam – Selama empat tahun terakhir, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Batam menggelontorkan anggaran jumbo untuk pos belanja alat dan penerangan/penggunaan listrik. Total anggaran yang dikucurkan dari tahun 2020 hingga 2023 mencapai lebih dari Rp88 miliar.
Namun, ketika publik meminta transparansi dan rincian penggunaan dana tersebut, Kepala DBMSDA Kota Batam, Suhar, memilih bungkam.
Saat dikonfirmasi melalui surat resmi yang dilayangkan media acikepri kepada DBMSDA sejak awal Juli 2024 lalu. Surat itu berisi permintaan klarifikasi dan penjabaran mengenai rincian belanja alat dan penerangan/listrik dengan angka sebagai berikut, tahun 2020 Rp21,9 miliar, tahun 2021 Rp24,2 miliar, tahun 2022 Rp21,1 miliar, dan tahun 2023 Rp21,1 miliar
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban resmi, klarifikasi, apalagi konfirmasi data dari Suhar maupun pejabat terkait. Tanggapan yang dibutuhkan untuk menjamin keterbukaan informasi kepada publik itu menguap begitu saja di ruang birokrasi yang tertutup.
Dari data yang dihimpun, pola belanja penerangan dan penggunaan listrik menunjukkan tren yang nyaris stagnan, dengan angka di kisaran Rp21-24 miliar per tahun.
Namun, tidak ada transparansi mengenai peruntukannya apakah dana itu digunakan untuk infrastruktur penerangan jalan, proyek lampu taman, atau biaya listrik gedung-gedung pemerintahan.
Sikap diam ini bukan sekadar bentuk kelalaian administratif, melainkan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mengatur bahwa:
“Setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan.”
Pasal 22 UU KIP bahkan secara eksplisit menyebut bahwa permintaan informasi publik harus dijawab paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal 7 hari kerja.
Pemerintah Kota Batam dalam beberapa tahun terakhir gencar menggaungkan pembangunan infrastruktur, termasuk proyek jalan, drainase, dan penerangan kota. Namun, ketertutupan dalam pengelolaan anggaran justru mereduksi kepercayaan publik.
Dengan akumulasi anggaran yang mencapai Rp88,3 miliar dalam empat tahun terakhir, publik minta APH memeriksa pejabat bersangkutan yang membuat kebijakan anggaran.
Desakan terhadap lembaga pengawas seperti BPK atau Inspektorat hingga APH Kota Batam untuk memeriksa belanja alat dan penerangan/listrik di DBMSDA Batam agar terang benerang, apakah penggunaannya sesusi fakta yang sebenarnya. (Red)
Editor: Sar

Komentar