Batam – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelontorkan belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan atau publikasi pada tahun 2025.
Dalam data sumber media ini, belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan dipecah menjadi dua mata anggaran. Berikut anggaran anggaran dan uraian pekerjaan :
1. Belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan uraian pekerjaan Biaya Sewa Videotron; Sewa Lainnya; Biaya Sewa Baliho; Biaya Sewa Baliho; Sewa LED; TUNDA BAYAR; TUNDA BAYAR Rp.483.330.000
2. Belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan uraian pekerjaan Advetorial; Advetorial; Advetorial; Advetorial; Advetorial; Adlips; Advetorial; Advetorial; Advertoria/Galeri Foto; Dialog/Talkshow; Siaran Tunda; Greeting; Greeting; tunda bayar; tunda bayar; tunda bayar; Rp4.862.197.793.
Jika ditotal anggaran tersebut mencapai Rp5,3 miliar untuk belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan.
Selain itu juga beredar kabar, diduga Diskominfo Kepri dikaitkan dengan aliran dana pokok-pokok pikiran (pokir) sejumlah anggota legislatif, yang konon dititipkan ke dalam pos anggaran publikasi.
Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering mengingatkan bahwa pokir Anggota DPRD hanya boleh untuk pembangunan di masing-masing dapil. Lantas apa dasar hukum sehingga pokir Anggota DPRD bisa dialokasikan di publikasi.
Bahkan Kejati Kepri pada tahun 2024 lalu telah mengultimatum bahwa Pokir anggota DPRD tidak boleh ditujukan ke Publikasi media untuk dicairkan berkedok kerjasama media karena peruntukan anggaran Pokir DPRD adalah untuk membantu mewujudkan aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPRD sesuai UU MD3.
Kurangnya transparansi di Diskominfo Kepri menjadi tanda tanya besar terkait penggunaan anggaran tahun 2025 setelah efesiensi, dimana dalam laman SIRUP LKPP anggaran tersebut terakhir diumumkan pada 20 Juni 2025.
“Lantas kemana anggaran Rp5,3 miliar untuk belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan, mengingat sudah bulan Agustus anggaran tersebut sudah berjalan atau belum?.
“Kami mendesak Kejati Kepri dan Dirkrimsus Polda Kepri dapat sesekali memeriksa penggunaan anggaran publikasi 2025 juga Tahun Anggaran 2023 – 2024, Agar terang benerang.
Karna kami menilai Diskominfo kepri tidak transparan terkait penggunaan nya.
Anggaran itu bukan uang pribadi yang Se enak nya dalam penggunaan nya, Karna Anggaran itu bersumber pajak rakyat dan APBN.
Karna Ada beberapa kali kami menyurati Diskominfo Kepri Terkait Penggunaan Anggaran Tahun 2023 – Tahun 2024, tapi Tak ada respon dan tak ada balasan nya, Alias bungkam.
Hingga berita ini publikasikan, Kadis Kominfo kepri Hendri Kurniadi dan PPTK Diskominfo Kepri, Basoruddin bungkam, alis diam membisu saat dikonfirmasi melalui WA Pesan WhatsApp Baru ini (Red)
Editor: Sar

Komentar