oleh

Pokir Dewan Jalan, Ketua Dewan Natuna Kambing Hitamkan Tim TAPD? 

Natuna – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna telah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025 senilai Rp1,091 triliun. Melirik data APBD hasil Perkada ke-II senilai Rp1,074 triliun, maka ada asumsi pendapatan dan belanja daerah, mengalami kenaikan sekitar Rp17 miliar.

Publik tentu tanya, asumsi pendapatan dan belanja apa meningkat, sementara dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2025 mengalami penurunan. Usut punya usut, pengesahaan APBD Perubahan 2025 ternyata berhasil “menggolkan” kegiatan pokok pikiran (pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna.

Celakanya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, Rusdi, menyebutkan, kegiatan bersumber dari pokok pikiran diusulkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Natuna, bukan anggota dewan.

Ia menyebut, jika DPRD Natuna menyaring usulan dari TAPD sehingga tidak semua disetujui dan nilainya dikurangi. “Pada prinsipnya yang sudah disahkan boleh dijalankan,” tulisnya, saat dikonfirmasi Rabu, 1 Oktober 2025.

Penyampaian Ketua DPRD Natuna ini seakan optimis jika kegiatan itu mampu dibayar dan tidak meninggalkan utang baru di tahun 2026. Padahal, saat ini kondisi keuangan Natuna sudah morat marit. Utang pemerintah daerah atas belanja kegiatan tahun 2024 senilai Rp187 miliar masih belum tuntas. Terdapat kewajiban belum terselesaikan senilai Rp75 miliar lebih dan harus dituntaskan di tahun 2025.

Sementara, jika pembayaran kegiatan tahun 2024 tidak selesai di tahun 2025, maka penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Proivinsi Kepri berpotensi tidak didapatkan. Jika tidak dapat WTP, maka berpengaruh pada penerimaan Dana Insentif Daerah (DID) yang terancam “boncos”.

Urgensi pokok pikiran tahun 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Natuna menjadi sorotan publik. Ditengah sulitnya keuangan Natuna ditambah pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masih tersendat-sendat dan utang belum terbayar lunas, seharusnya DPRD Natuna bisa peka terhadap persoalan itu, bukan menambah beban daerah.

Lalu, benarkah kegiatan pokok pikiran itu bisa dibayar tahun 2025 dan tidak menjadi utang tahun 2026? Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKPD) Natuna, Suryanto, saat dikonfirmasi via whatsApp, Rabu, 1 Oktober 2025, mengaku jika informasi terkait adanya penerimaan dari dana Kurang Bayar (KB) DBH tahun 2024 merupakan isu hoax.

Ia menegaskan, hanya ada dana KB DBH tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK), itupun sudah disalurkan bulan Agustus kemarin dan dipakai membayar kewajiban utang.

“Jadi hoax itu jika KB kurang bayar 2024 sudah disalurkan, bisa di cek kabupaten kota lain,” katanya. Lalu, dari mana duit untuk bayar kegiatan pokok pikiran dewan? simak beritanya edisi mendatang. (Sarwanto)

Editor: Sar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *