oleh

Dugaan Pungli di SKB Natuna, Kemana Dana BOP?

Natuna – Kabupaten Natuna mendapatkan Dana Bantuan Oprasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini senilai Rp2,2 miliar. Anggaran ini sudah dikucurkan dari Kementerian Keuangan senilai Rp2,12 miliar.

Namun, masih ada aja sekolah negeri di Kabupaten Natuna memungut dana dari orang tua siswa dengan dalih sudah dirapatkan dengan komite dan orang tua murid.

Peristiwa ini terjadi saat orang tua murid mempertanyakan kemana dana BOP PAUD yang dikucurkan ke Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Natuna, sehingga harus meminta uang dengan cara dipatok senilai Rp30.000 per siswa, dengan dalih membiayai kegiatan anak diluar kelas.

Namun, informasi ini awalnya ditampik Kepala Sekolah SKB Natuna, Rika Mulyani, saat dikonfirmasi Rabu 8 Oktober 2025 kemarin. Setelah didesak bahwa itu laporan wali murid, ia justru defensif dengan menyebut siapa orang tua murid itu. Lama-kelamaan ia justru mengakui ada pungutan dan sudah disetujui komite dan wali murid.

Ia memperjelas, jika pungutan itu sudah berjalan tiap tahun dan tidak ada masalah dengan orang tua murid. “Rp30.000 itu untuk setiap kegiatan,” katanya lagi.

Dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Pasal 10 ayat 2 sudah jelas melarang sekolah memungut uang dari siswa atau orang tua murid mengatas namakan komite. Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.

Lalu, kemana saja dipergunakan uang Rp2,2 miliar itu? Salah satu Dewan Pendidikan Natuna, Muhammad Yani saat dikonfirmasi, Minggu 12 Oktober 2025 bungkam soal dugaan pungli di SKB Natuna.

Publik harus tahu, Dewan Pendidikan memiliki peranan penting, dimana menghimpun dan menganalisis aspirasi masyarakat, memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi kepada pemerintah terkait pendidikan, melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, serta memberikan dukungan dalam bidang tenaga, sarana, dan prasarana. Dewan pendidikan juga bertugas menjadi mediator antara pemerintah dan masyarakat serta melaporkan hasilnya secara transparan kepada publik. (Sarwanto)

Editor: Sar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *