Natuna – Dugaan pungutan liar (Pungli) di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Natuna mendapatkan perhatian serius Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri.
Kepala Sekolah SKB Natuna Rika Mulyani telah diperiksa Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri pada Jumat pekan lalu.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Natuna, Nasria saat dikonfirmasi Jumat, 17 Oktober 2025, mengaku, pihaknya belum mendapatkan hasil dari pemeriksaan tersebut.
Disdikbud Natuna belum melakukan tindakan apapun, cuman kata Nasri, Bidang PAUD sudah memanggil Kepala SKB Natuna, untuk hasilnya dirinya belum tahu.
Usut punya usut, Disdikbud Natuna tidak pernah tahu adanya uang komite di sekolah. Nasria mengaku, Disdikbud Natuna hanya melakukan pengawasan terhadap dana Bantuan Operasional (BOP).
Bahkan, Disdikbud tidak tahu apakah sekolah lainnya di Natuna memungut uang komite. Nasria menyebut, karena pihaknya tidak pernah mendapat laporan dari sekolah.
Publik harus tahu, tugas Dinas Pendidikan Kabupaten di sekolah meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan dasar dan menengah, pengembangan sarana prasarana, serta pembinaan dan evaluasi guru, kepala sekolah, dan siswa. Lantas bagaimana pengawasan yang dilakukan Dinas Pendidikan?
Kembali Sadri mengakui, tidak tahu soal dana BOP yang diberikan ke sekolah SKB, yang tahu lebih pada ke Bidang PAUD. Intinya pembiayaan pendidikan pada satuan pendidikan langsung dari pusat dan masuk ke kas sekolah.
Celakanya, Nasria menganggap uang komite di SKB Natuna bukanlah Pungli. Karena ini kesepakatan bersama komite sekolah dan orang tua siswa, dananya digunakan untuk kegiatan siswa.
Dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Pasal 10 ayat 2 sudah jelas melarang sekolah memungut uang dari siswa atau orang tua murid mengatas namakan komite. Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.
Inspektur Inspektorat Natuna, M. Amin saat dimintai tanggapannya mengaku Pungli merupakan salah satu area korupsi. Oleh karena itu mestinya pihak dinas harus segera melakukan langkah langkah pencegahan.
Apabila sudah terjadi sebaiknya dihentikan dan dilakukan proses audit untuk menyakini apakah ada potensi kerugiannya, Sabtu 11 Oktober 2025. Media akan meminta tanggapan dari aparat penegak hukum terkait persoalan ini. (Sarwanto)

Komentar