oleh

Dua Mantan Anggota DPRD Natuna Belum Kembalikan Uang Negara

Natuna – Perjalanan dinas di Sekretariat Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna tahun 2024 jadi atensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepri.

Total temuan BPK mencapai Rp4,4 miliar, mencakup perjalanan dinas anggota dewan, ASN dan staf. Sebagian uang itu sudah dikembalikan, namun masih ada belasan orang belum mengembalikan dengan total Rp936.935.790.

Modus para pejabat negara ini terbilang cukup berani. Dalam catatan BPK Kepri, mereka melakukan “manipulasi” atau editing e-ticket dan boarding pass seolah-olah dikeluarkan maskapai penerbangan.

Nama penumpang juga diedit seolah-olah penumpang tersebut berangkat dan memberikan laporan dokumentasi foto perjalanan dinas tidak sesuai kondisi kenyataan sebenarnya.

Inspektur Daerah Natuna, Muhammad Amin menerangkan, sampai saat ini dua mantan Anggota DPRD Natuna belum melakukan pengembalian atas temuan BPK Perwakilan Kepri tersebut.

Masing-masing uang negara yang belum dikembalikan dua mantan anggota DPRD Natuna ini Rp169. 902.200 dan Rp108.615.000.

Amin menyebut, pihaknya terus melakukan penagihan ke Sekretariat DPRD Natuna untuk meneruskan kepada yang bersangkutan.

Selain, dua mantan anggota DPRD Natuna, 10 pegawai juga turut terseret. Amin mengungkapkan, 10 pegawai masih dalam proses pengembalian dengan cara dicicil.

“Untuk para pegawai dimaksud sekarang dalam proses penandatanganan Surat Keterangan Pertanggungjawaban Mutlak (SKTJM),” ujar Amin saat dikonfirmasi, Rabu, 26 November 2025.

Selanjutnya mereka melakukan cicilan setiap bulannya, sesuai dengan yang tertera dalam SKTJM. Surat Keterangan tersebut berlaku selama dua tahun. Apalagi dalam waktu 2 tahun belum dilunaskan, maka jaminannya akan dilelang

Sebelumnya, Amin juga mengingatkan, jika monitoring evaluasi pada minggu kedua bulan Desember nanti belum bergerak, pihaknya akan mengambil langkah sesuai Permendagri nomor 8 tahun 2023 kewajibannya akan diserahkan ke APH, karena ini ada indikasi kecurangan. (Sarwanto)

Editor: Sar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *