oleh

Diduga Korban TPPO, Seorang Perempuan Minta Pendampingan Hukum ke LSM Forkorindo Karimun

Karimun – Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mencuat di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Seorang perempuan berinisial S melaporkan dugaan praktik TPPO yang dialaminya di kawasan Villa Garden, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, kepada DPC LSM Forkorindo Kabupaten Karimun dan meminta pendampingan hukum.

Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Karimun, Edward, didampingi Sekretaris Situmorang, menjelaskan bahwa S datang ke kantor LSM Forkorindo dan mengaku telah dibohongi sejak proses perekrutan dari Medan, Sumatera Utara.

Menurut penuturan S, dirinya pertama kali direkrut oleh seorang perempuan berinisial T di kampung halamannya dengan iming-iming pekerjaan sebagai LC atau pemandu lagu di sebuah kafe di Batam.

Tawaran tersebut diterima S karena kebutuhan ekonomi untuk menghidupi anak dan keluarganya. Seluruh biaya perjalanan disebut akan ditanggung oleh G, yang disebut sebagai penampung.

S berangkat pada Oktober 2025 dari Medan menuju Terminal Amplas menggunakan taksi online dan menerima uang ongkos Rp200 ribu. Tiket bus menuju Dumai dibelikan oleh agen, lalu dari Dumai ke Batam S menerima kiriman dana Rp630 ribu untuk pembelian tiket.

Namun, tujuan perjalanan ternyata bukan Batam, melainkan Karimun. S kemudian dihubungi G dan diminta melanjutkan perjalanan dengan kapal rute Batam–Karimun, disertai kiriman uang Rp200 ribu.

Setiba di Pelabuhan Domestik Karimun, S dijemput oleh G bersama seorang perempuan yang disebut “bunda salon”. S sempat ditampung di Villa 15, lalu ditempatkan di Villa 8 sebagai anggota G yang disebut “mami”.

Selama sekitar 1,5 bulan berada di Villa 8, S mengaku tidak bekerja sebagai LC atau pemandu lagu seperti yang dijanjikan. Ia menyebut dipaksa melayani tamu yang datang ke villa dan dibawa ke hotel sesuai pilihan tamu.

S mengaku tidak memiliki kebebasan untuk menolak meski merasa telah ditipu. Selama bekerja, S juga menyatakan tidak menerima upah, karena seluruh uang hasil transaksi dipegang oleh G.

Merasa tertipu dan tertekan, S akhirnya memilih keluar. Namun, G disebut meminta biaya makan selama tinggal di villa sebesar Rp700 ribu. Karena ketakutan, S hanya mampu menyerahkan Rp400 ribu. S mengaku tetap mendapat ancaman agar melunasi sisa biaya, termasuk ancaman akan “ditangkap” saat melakukan pemesanan di luar villa.

Dalam kondisi tertekan, S kemudian mendatangi LSM Forkorindo untuk meminta pendampingan hukum agar persoalan dapat diselesaikan dan dirinya bisa segera pulang ke kampung halaman untuk berkumpul kembali dengan anak dan keluarga.

Sekretaris DPC LSM Forkorindo, Situmorang, dalam konferensi pers di Lucky Foodcourt, Senin, 15 Desember 2025, meminta Kasat Reskrim Polres Karimun melalui Unit PPA segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Ia menegaskan dugaan kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Kami berharap penegakan hukum dapat berjalan dan memberikan keadilan bagi korban,” tegas Situmorang. (Sajirun)

Editor: Sar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *