oleh

Diduga Marak Aktivitas BBM Ilegal di Perairan Meral Karimun, APH Diminta Bertindak Tegas

Karimun – Aktivitas dugaan pengisian dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di wilayah perairan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Temuan awak media di lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai titik bongkar muat BBM hasil praktik ship to ship (STS) dari kapal tanker di Selat Malaka itu seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum (APH), Rabu, 31 Desember 2025.

Di lokasi tersebut, terlihat kapal pompong tanpa nomor seri dengan leluasa melakukan aktivitas pengangkutan dan penyaluran BBM secara ilegal. Dugaan adanya praktik mafia minyak semakin menguat karena aktivitas tersebut berlangsung terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait peran dan pengawasan aparat penegak hukum. Publik menilai seolah-olah terjadi pembiaran terhadap aktivitas yang jelas melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor minyak dan gas bumi.

Aktivitas dugaan pengisian dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah perairan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Foto (Sajirun)

Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas mengatur sanksi bagi pelaku penyalahgunaan dan distribusi BBM ilegal. Dalam Pasal 55 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pelanggaran dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp60 miliar.

Seorang sumber di lokasi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kapal pompong tersebut kerap terlihat mengangkut BBM tanpa identitas perusahaan maupun merek resmi. Kapal itu diduga melakukan pengisian dan penyaluran BBM secara berulang-ulang.

“Ini semakin menguatkan dugaan adanya permainan mafia minyak BBM ilegal yang selama ini tidak tersentuh hukum di Kabupaten Karimun,” ujarnya.

Ia menambahkan, dua kapal pompong berwarna abu-abu terlihat dilengkapi tangki berbentuk kotak berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM. Tangki-tangki tersebut tidak memiliki identitas perusahaan, sehingga asal-usul minyak yang diangkut patut dipertanyakan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan melakukan penyelidikan menyeluruh. Penindakan tegas dinilai penting untuk menghentikan praktik BBM ilegal yang merugikan negara serta mencederai penegakan hukum di wilayah perairan Kabupaten Karimun. (Sajirun)

Editor: Sarwanto

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *