Natuna – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengalokasikan anggaran untuk Subsidi Layanan Angkutan Barang Perintis Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada tahun 2025.
Subsidi Layanan Angkutan Barang Perintis ini dikerjakan di Kabupaten Natuna dengan anggaran Rp7.660.829.000 atau Rp7,6 miliar.
Celakanya Subsidi Layanan Angkutan Barang Perintis tahun 2025 masih memungut biaya angkutan barang kepada para pengusaha.
Pengusaha asal Natuna, Hendrik mengaku, bahwa beberapa kali dirinya mengirimkan barang ke Jakarta dirinya diminta untuk membayar Rp300 ribu untuk biaya angkutan barang.
“Ini udah sering terjadi, tahun lalu itu di bulan Juni, Juli dan Agustus,” kata Hendrik saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Maret 2026.
Hendrik menerangkan, bayangkan Rp300 ribu dikalikan 40 mobil saja sudah Rp12 juta. “Kita kan sudah subsidi masak masih diminta membayar lagi,” cetusnya.
Menurut pengakuan supir mobil, bahwa permintaan tarif ini merupakan perintis dari atasannya Cabang PT. Sarana Bandar Logistik. Hal ini jelas pungutan liar, tidak jelas aturan dan mekanismenya. “Sudah subsidi masak adalagi pungutan lainnya,” terangnya.
Dimana, diatur pelaku pungutan liar dapat dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
Kepala Cabang PT Sarana Bandar Logistik (PT SBL) Natuna, Anto Raswanto saat dikonfirmasi, Sabtu, 28 Maret 2026 malah menanyakan pungutan tersebut untuk siapa dan siapa yang memungut.
Raswanto menyebut, hal itu tidak benar, kalau pun ada beritanya harus berimbang, siapa nama pelaku usahanya, siapa yang buat tagihan dan dimana barangnya?.
“Saya bukan pengelola subsidi, saya kerja di perusahaan jasa penyedia transportasi,” ujarnya.
Raswanto malah mengalihkan konfirmasi wartawan untuk berjumpa dirinya di kantor Cabang PT Sarana Bandar Logistik di Natuna. (Sarwanto)

Komentar