Natuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna dan Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, Kamis, 2 April 2026, di Aula Kejari Natuna.
Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Erwin Indrapraja, bersama Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna, Muhd. Sabirin, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, Amir Nugroho.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antar instansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, khususnya untuk mempercepat proses sertifikasi serta pengamanan tanah wakaf dan tempat peribadatan di wilayah Kabupaten Natuna.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi inventarisasi dan identifikasi tanah wakaf serta tempat ibadah, pertukaran data dan informasi, percepatan sertifikasi, hingga pemberian bantuan hukum oleh Kejari Natuna, baik litigasi maupun non-litigasi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mitigasi risiko hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan, mencegah potensi sengketa, serta meningkatkan tertib administrasi pertanahan, khususnya terkait tanah wakaf dan rumah ibadah.
Sebagai pengacara negara, Kejari Natuna menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya guna mendukung keberhasilan program tersebut.
Kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung program pemerintah dalam percepatan legalisasi aset serta penguatan tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Natuna. (Sarwanto)
Editor: Juliadi

Komentar