oleh

Diduga Kasino Ilegal di Nagoya Batam, Kapolri Diminta Turun Tangan

Batam – Aktivitas perjudian kasino yang diduga beroperasi di kawasan Komplek Taman Nagoya Indah, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, menuai sorotan.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo diminta untuk memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan, razia, hingga penutupan lokasi perjudian tersebut.

Selain penindakan terhadap tempat, aparat penegak hukum juga diharapkan menangkap bandar maupun pemain yang terlibat. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, khususnya Pasal 426 dan 427.

Dalam aturan tersebut, bandar judi dapat dikenakan pidana penjara hingga 9 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar, karena dianggap menawarkan atau memberi kesempatan perjudian sebagai mata pencaharian tanpa izin resmi pemerintah. Sementara itu, pemain judi terancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda hingga Rp50 juta, baik untuk perjudian konvensional maupun daring.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa praktik perjudian kasino tersebut dinilai meresahkan masyarakat. Ia juga mengingatkan dampak buruk perjudian terhadap kondisi ekonomi individu.

“Jangan coba-coba bermain judi kasino. Rumah, ruko, dan harta bisa habis sekejap. Judi itu kejam, apalagi kasino. Karena itu kami berharap tempat ini ditutup dan pengelolanya ditangkap,” ujarnya di kawasan Simpang Lima Nagoya, Kamis, 16 April 2026 mengutip indikasinews.com.

Sementara itu, media indikasinews.com sebanyak dua kali telah mengirimkan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin. Yaitu pada tanggal 8 April 2026 dan tanggal 16 April 2026 namun tidak ada berbalas hingga berita susulan ini naik.

Editor: Juliadi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *