oleh

Natuna Butuh Rumah Sakit Jiwa, Sekitar 200 ODGJ Masih Ditangani Keluarga

Natuna – Kabupaten Natuna masih menghadapi keterbatasan fasilitas kesehatan untuk menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Pasien yang membutuhkan rehabilitasi terpaksa dirujuk ke luar daerah, seperti Pekanbaru dan Pontianak.

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Natuna, Trisnan Saputra, mengatakan berdasarkan data yang dimiliki pihaknya terdapat sekitar 200 ODGJ yang tersebar di seluruh wilayah Natuna.

Namun, sebagian besar pasien masih mendapatkan penanganan dari keluarga masing-masing karena belum tersedianya fasilitas rehabilitasi khusus di daerah.

“Yang paling dibutuhkan adalah rumah sakit jiwa, kita berharap kepada pemerintah provinsi,” ujar Trisnan, Selasa, 18 Agustus 2026.

Menurut Trisnan, ketiadaan rumah sakit jiwa menjadi salah satu kendala dalam penanganan ODGJ di Natuna. Selain itu, fasilitas penampungan sementara atau shelter bagi pasien juga masih terbatas.

Saat ini, RSUD Natuna memang memiliki ruang penampungan, tetapi fasilitas tersebut masih bergabung dengan pasien umum sehingga dinilai belum ideal untuk menangani pasien ODGJ.

“Kalau ada rumah sakit khusus perbatasan untuk pasien sakit jiwa kan sangat bagus untuk dua kabupaten, Natuna dan Anambas,” katanya.

Trisnan menjelaskan, gangguan jiwa dapat dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari faktor keturunan, tekanan atau stres, hingga persoalan ekonomi.

Di sisi lain, keterbatasan anggaran juga menjadi kendala dalam proses rehabilitasi pasien ODGJ. Pada 2026, pemerintah daerah belum memiliki anggaran khusus untuk rehabilitasi pasien tersebut.

Sementara pada 2024, anggaran yang tersedia hanya sekitar Rp200 juta dan digunakan untuk menangani empat pasien.

Dengan kondisi tersebut, pembangunan rumah sakit jiwa khusus di wilayah perbatasan dinilai menjadi kebutuhan penting. Fasilitas tersebut tidak hanya dapat melayani masyarakat Natuna, tetapi juga berpotensi memberikan pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.

Menurut Trisnan, keberadaan fasilitas khusus di wilayah perbatasan akan mempermudah proses penanganan, rehabilitasi, hingga pemulihan pasien ODGJ tanpa harus selalu dirujuk ke luar daerah.

Pemerintah daerah berharap pemerintah provinsi dapat memberikan perhatian terhadap kebutuhan tersebut, sehingga masyarakat Natuna dan Anambas yang membutuhkan layanan kesehatan jiwa dapat memperoleh penanganan yang lebih dekat dan memadai. (Sar)

Editor: Juliadi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *