Batam – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah menggelar rapat koordinasi bersama seluruh lurah se-Kota Batam, Senin, 24 Agustus 2026.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus Muhammad Rudi, ST, didampingi Wakil Ketua Pansus Biyanto, SE. Pertemuan membahas penguatan peran kelurahan beserta perangkatnya dalam mendukung pengelolaan kebersihan lingkungan di Kota Batam.![]()
Dalam rapat, Pansus menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah di tingkat kelurahan dan masyarakat dalam menjaga kebersihan serta menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Ketua Pansus Muhammad Rudi mengatakan, revisi Perda Pengelolaan Sampah tersebut mengatur sekaligus memperkuat keterlibatan aktif kelurahan dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.![]()
Menurutnya, kelurahan memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu ujung tombak pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Kelurahan menjadi salah satu ujung tombak pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu, perannya sangat penting untuk memastikan pengelolaan sampah dapat berjalan secara maksimal,” ujar Rudi.![]()
Ia menyebutkan, pembahasan Ranperda tersebut saat ini telah memasuki tahap finalisasi. Beberapa penyempurnaan masih dilakukan sebelum Ranperda dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam untuk disahkan.
“Kita sudah memfinalkan Ranperda ini, tinggal beberapa penyempurnaan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat dilaporkan dalam rapat paripurna untuk disahkan,” ungkapnya.![]()
Dengan perubahan regulasi tersebut, Pansus berharap pengelolaan sampah di Batam semakin optimal melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, perangkat kelurahan, dan masyarakat.
Selain memperkuat aspek regulasi, revisi Perda ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan. (Dody)
Editor: Juliadi

Komentar