Jakarta – Pelarian Yuwanky, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri terkait perkara narkotika yang berkaitan dengan Planet Group Batam, akhirnya berakhir. Ia ditangkap setelah kembali ke Indonesia dari Singapura.
Melansir btm.co.id Yuwanky ditangkap pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Penangkapan dilakukan sesaat setelah Yuwanky tiba di Indonesia menggunakan penerbangan dari Singapura. Petugas langsung mengamankan dan membawa Yuwanky dari area bandara.
Dalam video yang beredar, Yuwanky terlihat digiring sejumlah petugas yang diduga merupakan anggota Interpol bersama penyidik Bareskrim Polri setelah diamankan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ditangkap, Yuwanky kemudian dibawa ke Bareskrim Polri. Ia akan menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut terkait perkara yang membuatnya masuk dalam daftar pencarian orang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bareskrim Polri mengenai penangkapan tersebut. Polisi juga belum menyampaikan secara rinci mengenai proses penanganan Yuwanky setelah diamankan.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya penyidik mengejar tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO dalam perkara narkotika yang berkaitan dengan Planet Group Batam.
Dengan tertangkapnya Yuwanky, penyidik Bareskrim Polri selanjutnya akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh perkara yang menjeratnya.
Editor: Juliadi

Komentar