NATUNA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Natuna kembali memperpanjang pelaksanaan Belajar dari Rumah (BDR) bagi pelajar di sejumlah wilayah yang terdampak kondisi kualitas udara berbahaya.
Kepala Disdikbud Natuna, Hendra Kusuma, mengatakan perpanjangan BDR direncanakan berlangsung selama tiga hari, hingga Sabtu, 12 September 2025.
“Rencananya kita perpanjangan tiga hari ke depan hingga Sabtu, ini suratnya lagi dibuat,” ujar Hendra saat dihubungi media ini, Rabu, 9 September 2026.
Sebelumnya, Disdikbud Natuna mengeluarkan edaran penghentian sementara kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sejumlah wilayah menyusul kondisi Indeks Kualitas Udara (IKU) yang masuk kategori berbahaya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor 400.3.1/295/DISDIKBUD-UP3/IX/2026 tertanggal 4 September 2026.
Surat itu ditujukan kepada kepala satuan pendidikan PAUD, SD, SMP dan SKB di enam kecamatan.
Enam kecamatan yang terdampak yakni Bunguran Timur, Bunguran Tengah, Bunguran Selatan, Bunguran Timur Laut, Bunguran Utara dan Bunguran Batubi.
Dalam surat tersebut disebutkan, penghentian sementara pembelajaran tatap muka diberlakukan mulai Senin, 7 September 2026 hingga Rabu, 9 September 2026, sebagai tindak lanjut laporan mengenai kondisi IKU yang telah memenuhi kriteria berbahaya.
Sebagai pengganti pembelajaran tatap muka, satuan pendidikan diminta melaksanakan BDR. Pihak sekolah juga diminta menyusun skema pembelajaran dari rumah agar kegiatan pendidikan tetap berjalan selama kondisi udara belum memungkinkan untuk pembelajaran langsung.
Hendra menegaskan, keputusan memperpanjang BDR akan disesuaikan dengan perkembangan terbaru kualitas udara di wilayah terdampak.
Dengan demikian, pemerintah daerah masih menempatkan faktor keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik sebagai pertimbangan utama sebelum kembali membuka pembelajaran tatap muka.
Penghentian sementara aktivitas belajar di sekolah ini merupakan langkah antisipatif untuk mengurangi paparan udara berbahaya terhadap siswa maupun guru. Selama kondisi belum dinyatakan aman, proses pembelajaran tetap dilakukan dari rumah.
Surat kebijakan tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Natuna, Wakil Bupati Natuna, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan Riau, camat di wilayah terdampak, koordinator UKSBP, pengawas pendidikan serta penilik PAUD. (Sar)
Editor: Juliadi

Komentar