oleh

Usut Proyek Drainase Jalan Singgang Bulan, Cemaga Utara

Natuna – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Natuna mengalokasikan belanja pembangunan drainase jalan singgang bulan RT 02, RW 02 Cemaga Utara, Kecamatan Bunguran Selatan.

Proyek ini dikerjakan CV. Cahaya Bhatera Nusantara yang beralamat di Kota Tanjungpinang. Usut punya usut para pekerja tidak mendapatkan BPJS ketenagakerjaan.

Jelas hal ini melanggar undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS serta Permanaker nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada Usaha Jasa Konstruksi, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya (termasuk pekerja harian, tukang, hingga buruh proyek).

Aparat penegak hukum (APH) wajib tahu perusahaan atau pemborong yang lalai tidak mendaftarkan pekerja proyeknya dapat dikenakan sanksi administrasi yakni denda administratif dan tidak bisa mengikuti tender proyek, dan sanksi pidana berdasarkan undang undang BPJS pelanggaran dapat di ancam pidana kurungan delapan tahun penjara dan denda maksimal satu miliar.

Saat dikonfirmasi dilapangan, Selasa, 13 Oktober 2026, salah satu pekerja mengaku tidak mendapat alat pelindung diri (APD), ia mengatakan bahwa dirinya baru bekerja.

“Saya gak tau soal proyek ini karna saya baru bekerja,” ujarnya sambil membersihkan sisa proyek.

Ia bahkan tidak mengetahui para pekerja lainya. Ia hanya tahu pemilik proyek benama Umar Bakri.

Sementara itu Umar Bakri saat dikonfirmasi dikediamanya, dirinya diproyek tersebut sebagai mandor.

“Saya yang kerja, anak buah saya ada dua sampai 3 orang ,” ujarnya sebagai pengawas atau mandor.

Umar mengaku bahwa para pekerja diberi (APD) bahkan berlebih kemudian saat ditanya soal BPJS ketenagakerjaan. Umar pun mengaku bahwa para pekerja tidak dapat BPJS ketenagakerjaan.

Umar menyebut yang memerintahkan dirinya bekerja adalah anaknya, Kades Cemaga Utara Irwan.

Bahkan dilapangan tidak ada pengawas proyek yang memantau pekerja tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan kades Cemaga Utara Irwan dan perusahaan CV. Cahaya Bhatera Nusantar belum berhasil dikonfirmasi. Edisi berikutnya media ini akan mengulas pinjam pakai perusahaan, berita ini masih memerlukan konfirmasi. (Sar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *