oleh

Kejari Karimun Musnahkan BB Tipidum dari 306 Perkara

Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dari 306 perkara tindak pidana umum (TIPIDUM) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berlangsung di halaman  Kejari Karimun.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kajari Karimun Meilinda dan didampingi Kapolres Karimun AKBP Toni Pandano, pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti Nomor : PRINT-938/I.10.12/08/2022 tanggal 03 agustus 2022.

Kajari Karimun mengatakan, bahwa dari 306 barang bukti perkara Tipidum yang dimusnahkan adalah yang paling banyak berupa Narkotika.

Dari jumlah keseluruhan perkara yang berjumlah 306 perkara tindak pidana umum, yang terbanyak adalah perkara tindak pidana Narkotika yang terdiri dari 265 perkara yang terbagi :

1. Narkotika Jenis Shabu sebanyak 3.554,97 gram dari 249 Perkara
2. Narkotika Jenis Psikotropika sebanyak 71,91 gram dari 4 Perkara
3. Narkotika Jenis Ganja sebanyak 212,74 gram dari 12 Perkara.

“Perkara Tindak Pidana orang dan Harta Benda (OHARDA) yang terdiri dari 19 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sedangkan Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan KAMNEGTIBUN yang terdiri dari 22 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap”, terang Meilinda Kajari Karimun.

Pada kesempatan itu, Kasi Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan ketika diwawancara menambahkan, dimana pemusnahan barang bukti tersebut adalah merupakan salah satu tugas jaksa selaku jaksa Eksekutor.

“Pemusnahan barang bukti kita lakukan dengan 3 cara, untuk perkara narkotika sabu-sabu dimusnahkan dengan cara merebus dengan air mendidih, barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk barang bukti handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan. Dengan telah dilaksanakan pemusnahan ini, kita telah menjalankan tugas kita sebagai Jaksa Eksekutor, dan perlu kita jelaskan Eksekusi yang dilakukan Jaksa bukan hanya terhadap orang, namun juga terhadap barang bukti”, tutup Rezi.

Usai acara pemusnahan barang bukti, Kasi Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan menerima kunjungan silaturahmi dari awak media yang hadir untuk mengucapkan selamat bertugas di bumi berazam Karimun.

HARIONO

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *