oleh

Di Tuntut Hukum Mati 4 WNA China Penyelundup Sabu 1.622 Ton.

-Hukum & Kriminal-1,712 views

Batam, Acikepri.com – Empat WNA Asal China terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,622 Ton dalam sidang pembacaan tuntutan umum dituntut hukuman mati, yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Batam, Selasa (30/10/2018).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Moh. Candra, SH. MH, Anggota Majelis Hakim, Yona Lamerosa, SH, Anggota Majelis Hakim, Redite Ira Septina, SH. MH,

Keempat WNA China terdakwa tersebut yakni Chen Hui, Chen Yi, Mei Meisheng dan Yao Yin Fa.

Sidang pembacaan tuntutan umum
dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi, Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia dan tiga jaksa dari Kejagung RI.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung RI dan Kejari Batam,
menyatakan keempat terdakwa tersebut dinyatakan bersalah dan menuntut hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

“Terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati,” ungkap JPU

Sidang akan dilanjutkan 2 minggu ke depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa.

Sum : Yuyun.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *