oleh

BPOM Kepri Razia Dan Sita Ribuan Kosmetik Ilegal Di Avava Mall Batam

-Home-1,660 views

BATAM, ACIKEPRI.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kepri, mengadakan razia dan menyita puluhan ribu produk kosmetik ilegal yang terindikasi mengandung bahan berbahaya dan tanpa izin edar, di pusat perbelanjaan Avava Mall, Kota Batam, Selasa, 4 Desember 2018.

Kegiatan penertiban kosmetik ilegal ini dilakukan oleh BPOM, Kepolisian, Dinas Kesehatan, Disperindag serta instansi terkait lainnya.

Kepala badan BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan Prakasa S, S,Si,Apt, mengatakan kegiatan penertiban kosmetik ilegal ini merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

“kegiatan penertiban kosmetik ini  dilakukan serentak di seluruh Indonesia, apalagi di wilayah Kepri khususnya di Batam untuk peminatnya cukup banyak,” ungkap Kepala badan BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan Prakasa S, S,Si,Apt.

Ini upaya dan komitmen dari BPOM dan stake holder untuk perlindungan ke masyarakat terhadap kosmetik ilegal yang tidak ada izin edarnya dan mengandung bahan berbahaya, serta memutus mata rantai suplayer dan mengetahui sumbernya dari mana.

“Dari tanggal 27 November sampai 29 November 2018 hasil pengawasan di pusat perbelanjaan ditemukan ada sebelas ribuan kosmetik ilegal yang beredar dengan nilai ekonomi sekitar Rp. 600 Juta,” ungkapnya.

Kita akan rutinkan kegiatan pengawasan ini dan lebih intens lagi dengan melibatkan stake holder lainnya.

“Untuk pelaku usaha akan kita panggil dan kita minta keterangan dari mana sumbernya, untuk sanksi administrasi juga akan kita kenakan serta memberi peringatan keras,” ungkap Yosef.

Jika ini dilakukan berulang kali akan kita berikan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 197, tentang kesehatan dikenakan pidana paling lama 15 Tahun penjara dengan denda 1,5 Miliar.

Sum : Yuyun

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *