oleh

Oknum Ketua Pemuda di Aceh Halangi Kerja Wartawan

-Home-818 views

ACEH UTARA, ACIKEPRI.com – Oknum Ketua Pemuda Gampong Teupin Keubeu, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara secara sengaja menghalang-halangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Sikap berlebihan oknum ketua pemuda itu terjadi saat sejumlah wartawan mewancarai Kepala Bidang Asset PT. Pertamina Hulu Energi (PHE), Rusli terkait kasus sengketa lahan milik Bukhari, warga Desa Rayeuk Pange, Kecamatan Pirak Timur dengan PHE.

Sempat terjadi adu mulut di tengah kerumunan masyarakat, oknum tersebut dengan bertingkah arogan dan mengeluarkan kata-kata yang tak pantas terhadap wartawan.

Dalam UU no 40 tahun 1999 tentang pers, tugas wartawan mencari informasi dan pasal 6 d dalam menyebutkan wartawan mempunyai tugas dan kewajiban untuk mengawasi, mengoreksi ataupun mengkritik berbagai hal berkaitan kepentingan umum.

Dalam pasal lain, tugas pers dilindungi oleh hukum dan untuk menjamin kemerdekaan pers maka kepada seseorang atau lembaga yang menghalang-halangi tugas pers dikenakan sanksi pidana atau denda sebesar Rp.500.000.000,- dan kurungan 2 (dua) tahun penjara. 

Sumber : Baraknews.com
Editor : Sarwanto

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *