Gunungsitoli, Acikepri.com – Pernyataan Radius Kuasa hukum Furiso Telaumbanua (FT) dan Amurisi Telaumbanua (AT) terhadap Profesi Eka karmata Telaumbanua diduga Prematur. Senin 15/06/2020.
Hal ini terlihat dalam kuasa Hukum FT dan AT dalam pemberitaan salah satu media online yang dilangsir ” kata Radius, ET sudah tersangka lagi, dan pihaknya akan mendesak kembali instansi tersebut agar ET diberhentikan dari sejumlah jabatannya sehingga tidak terkesan kalau yang bersangkutan kebal hukum atau back-up oleh oknum-oknum tertentu. “Kita berharap ada respon yang baik dari isntansi-instansi terkait, jika tidak, maka kita akan tempuh jalur sesuai aturan yang ada,” tegasnya dalam salah satu media online yang dilangsir
Membuat Eman Syukur Harefa,SH kuasa hukum Eka karmata Angkat bicara, dan menyatakan, apa yang disampaikan kuasa hukum FT dan AT tidak paham alias gagal paham,
” Tidak ada dasar Hukum klien saya di Evaluasi maupun diadakan pemecatan terhadap dirinya bahkan tuduhan tersebut sebagai alasan pembenaran kuasa hukum TSK Furiso Telaumbanua dan Amurisi Telaumbanua untuk membunuh karakter klien kami, karena pengertian dan maksud ikatan profesional adalah ikatan kontrak dengan pihak lain dalam suatu keahlian dalam bidangnya (profesi) yang mendapatkan upah atau gaji secara berkala dari perusahaan maupun dari negara.
Kemudian, hal ini juga dibuktikan adanya surat dinas sosial pemerintah kabupaten Nias Utara nomor 460/665/Dinsos/2020/tertanggal 28 Mei 2020 yang pada intinya klien kami merupakan tenaga suka rela dikecamatan sawo kabupaten Nias Utara dan tidak terdaftar dalam gaji pegawai dan honor suara berkala di dinas sosial, demikian juga adanya surat nomor 470/190/08/2020 tanggal 26 mei yang diterbitkan kepala desa sawo prihal pemberitahuan yang pada intinya pihak pemerintah desa lasara sawo tidak pernah menerbitkan surat ikatan kontrak Profesi kepada klen saya,
Selanjutnya diwaktu yang berbeda Yufelianus Lahagu Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Nias Utara menyampaikan,
” Mengenai pemberhentian atau pemecatan Eka karmata Telaumbanua itu bukan gawenya kami, karena yang menentukan itu adalah sakernya, namun surat batahan Eka karmata telah sampai dan semua itu butuh proses, Ucap Yufen saat dikonfirmasi awak media tentang persoalan ini.
Menurut pantauan awak media tentang desakan kuasa hukum FT dan AT perlu dikaji lagi tentang dasar pemecatan sesuai prosedur yang berlaku pada istansi yang bersangkutan. (edwar)

Komentar