oleh

Serahkan Sertifikat Tanah ke Ketua MA, Gubernur Kepri : Untuk Pengembangan PTA dan PT

Kepri – Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2021 yang juga mengatur tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau dan pembentukan Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau, akan dibangun kantor kedua instansi pemerintah di Kepri.

Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan dua gedung perkantoran tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menyediakan lahan di Pulau Dompak Kota Tanjungpinang untuk diberikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru masing-masing sebesar seluas 1,5 Ha.

Sebagai wujud komitmen, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menyerahkan tanah dan sertifikat tanah calon lokasi Pembangunan Pengadilan Tinggi Kepri dari Pemerintah Provinsi Kepri kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI HM Syarifuddin di Natra Bintan, Jumat (28/1) malam. Sementara itu, sertifikat tanah hibah yang dialokasikan untuk Pengadilan Tinggi Agama Kepri masih dalam proses finalisasi.

Acara berlangsung dengan ramah tamah yang juga dihadiri oleh Pimpinan Pusat Mahkamah Agung RI, Wakil Ketua III DPD RI Sultan Bahtiar Najamudin, Ketua PN Pekanbaru Panusunan Harahap, para Ketua Pengadilan Negeri di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Pj. Sekdaprov Kepri Eko Sumbaryadi, Kakanwil BPN Kepri Askani, serta para Asisten, Staf Khusus Gubernur, dan Kepala OPD di Lingkungan Provinsi Kepri.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Ansar menyampaikan bahwa masyarakat Kepri sangat bersyukur dengan disahkannya kedua undang-undang tersebut karena akan mendekatkan birokrasi pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Dengan adanya Kantor Pengadilan Tinggi Agama Kepri dan Kantor Pengadilan Tinggi Kepri di Kota Tanjungpinang, diharapkan dapat memperpendek rentang kendali dan kerangka waktu pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan di Provinsi kita,” kata Gubernur Ansar.

Lebih lanjut, menurut Gubernur Ansar, meski masalah hukum merupakan salah satu dari enam urusan yang tidak diserahkan kepada pemerintah daerah, daerah memiliki tanggung jawab bersama untuk memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat.

“Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, itulah tujuan utama yang ingin kami capai. Untuk itu kami menyediakan lahan untuk pengembangan kedua instansi ini di lokasi yang strategis di pusat pemerintahan Provinsi Kepri,” kata Gubernur.

Kemudian Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Syarifuddin saat itu mengucapkan terima kasih atas penyerahan tanah hibah tersebut. Dia berharap dengan pengadaan tanah itu, pembangunan dua gedung pengadilan banding ini bisa dipercepat.

“Mudah-mudahan seluruh proses berjalan sesuai rencana sehingga pembentukan dua lembaga pengadilan banding ini segera terwujud di Kepri,” ujarnya.

Ketua MA kemudian memaparkan progres pembangunan 85 kantor Pengadilan Negeri (PN) yang baru dibentuk pada 2018. Pada tahun 2020 sebanyak 25 gedung perkantoran telah dibangun, namun akibat pandemi berlanjut pada tahun 2021 sebanyak 12 gedung sehingga hingga akhir tahun ini sudah 37 PN yang sudah membangun gedungnya.

“Tahun ini direncanakan membangun 26 gedung, tahun 2023 akan membangun 22 gedung dan menambah 13 gedung pengadilan banding yang baru saja diumumkan” tutup Syarifuddin.

Editor: SR

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *