Karimun – Ketua Komisi III DPRD Karimun, Adi Hermawan angkat bicara atas insiden yang terjadi di areal IUP PT.RAI (29/1/2022) yang lalu.
Adi saat ditemui diruang kerjanya, Senin (7/2/2022) mengharapkan, Inspektur Tambang dapat pro aktif melaksanakan pengawasannya dalam hal Inspeksi dan/atau Investigasi 2(dua) hal yaitu :
1. Menginvestigasi terhadap korban akibat terkena runtuhan longsor tanah pucuk apakah karyawan ataupun orang luar, kalaupun orang luar artinya ada pembiaran sehingga orang bebas beraktifitas di lokasi/areal pertambangan.
Seharusnya orang luar tidak diperkenankan beraktifitas di wilayah kegiatan pertambangan.
Apakah hasil Isvestigasi Inspektur Tambang dalam menyikapi runtuhnya dan/atau longsor nya tanah pucuk sudah diperiksa sesuai kajian penataan lingkungan diareal pertambangan ?
Artinya seorang Inspektur tambang melakukan kajian Tehnik penambangan bebatuan granit sesuai dengan kaedah/tehnik kegiatan penambangan batu granit.
2. Seorang Inspektur Tambang memeriksa /Investigasi areal bekas tambang artinya bagaimana Penataan Lingkungan terhadap areal bekas tambang agar keselamatan pertambangan terpenuhi, jadi pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan termasuk kegiatan penataan areal bekas penambangan selalu menjadi prioritas utama yang diperhatikan oleh seorang Inspektur Tambang.
Sementara Mmantan (pensiunan) Inspektur Tambang di Departemen Pertambangan dan dinas pertambangan ESDM Karimun R Hadimi, keterangan dan Pertanyaan mereka sama ditujukan ke Inspektur Tambang yaitu sudahkah kedua kajian tersebut dilaksanakan.
Koordinator Inspektur Tambang Kepri, Sastro Purba Selasa (8/2/2022) ketika dapat dikonfirmasi lanjutan menerangkan, investigasi terhadap korban tanah longsong di area disposal PT RAI telah dilaksanakan mulai hari Rabu tanggal 2 Februari sampai tanggal 6 februari dengan turun kelokasi kemaren, dari hasil investigasi yang kita lakukan kita ketahui bahwa korban adalah salah satu warga yang bekerja mengambil batu di area disposal (tanah timbun) PT RAI.
Lanjutnya lagi, warga yang melakukan pekerjaan pengambilan batu tersebut sesuai peraturan perundang-udangan minerba jelas dilarang, dan perusahaan sudah melakukan sosialisasi dan melarang para warga dimaksud, karena tingginya potensi bahaya yang bisa menimpa para pekerja batu tersebut, namun dengan alasan tidak ada pekerjaan para warga ini terus melakukan pekerjaannya, bahkan membuat surat pernyataan yang isinya akan menjaga keamanannya sendiri dari potensi bahaya.
Ketika ditanya bagaimana penyelesaian dari pihak persahaan, apakah itu artinya perusahaan lepas tanggung jawabnya atas insiden tersebut , sementara ada korban di pihak masyarakat akibat longsor timbunan perusahaan ditambah lagi motor korban masih diamankan di polres karimun ?
“Kalau terkait penyelesaian dengan terhadap keluarga korban kami Inspektur Tambang tidak dapat memaksakan atau merekomendasikan secara tertulis karena memang kesalahan murni pada korban, kami kemarin sempat bincang-bintang terkait hal itu, namun seperti yang kami sampaikan tadi kalau untuk merekomendasikan atau memaksa perusahaan untuk memberikan santunan dan besaran kami tidak bisa pak”, tegas Sastro.
Terang Sastro lagi, adanya salah satu keluhan keluarga korban yang kewalahan untuk antar jemput sekolah anaknya karena sepeda motor yang dibawa korban masih dipolres Karimun, pihak perusahaan sudah berjanji kepada pak sastro akan membantu agar sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dan secepatnya akan dikomunikasikan dengan pihak Polres Karimun terkait Motor korban.
Hariono

Komentar