oleh

Sosialisasi SSK, Kepala DP3AP2KB Natuna : Beri Pedoman bagi Tenaga Pendidikan Kependudukan

Natuna – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Natuna, melakukan Sosialisasi Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) jalur formal, yang berlangsung di Ruang Pertemuan  Natuna Hotel,  Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kamis, 10 Maret 2022.

Kegiatan sosialisasi dibuka Asisten I, Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Khaidir SE., mengatakan, berbagai isu kependudukan menjadi tantangan dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Antaralain, jumlah penduduknya sangatlah pesat, meningkatnya arus migrasi, besar jumlah penduduk usia muda.

Kata Khaidir, ini merupakan tantangan menyiapkan penduduk usia muda, agar menjadi  sumberda daya yang produktif dan berguna bagi bangsa dan negara.

Khaidir menambahkan,  diperlukannya  senergitas dari  berbagai pihak untuk mengatasi dan mengantisipasi permasalahan yang ditimbulkan dari dampak kependudukna.

“Salah satu caranya meningkatkan peran strategis guru dalam menenanamkan pengetahuan, sikap, perilaku yang responsif dan adaptif,” tegasnya.

Dikatakan Khaidir, SSK yaitu sekolah yang mengintegrasikan pendidikan kependudukan, keluaraga berencana dan membangun keluarga ke dalam beberapa mata  pelajaran.

“Secara lebih luas, guru mampu mengintegrasikan isu kependudukan ke dalam pembelajaran sesuai kurikulum,” pintanya.

Kegiatan ini menurut Khaidir sangat penting. Oleh sebab itu diharapkan dalam perogram SSK nantinya, materi kependudukan diintegrasikan dengan mata pelajaran sesuai pokok pembahasan.

Sementara Kepala DP3AP2KP Kabupaten Natuna, Sri Riawati, menyebutkan tujuan sosialisasi ini dilakukan, untuk memberikan pedoman bagi para tenaga pengelola dan pelaksana pendidikan kependudukan.

Sri Riawati memaparkan, bahwa kegiatan diselenggarkan pada hari ini berdasarkan peraturan Undang-undang nomor 52 tahun 2009, tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.

Peraturan pemerintah nomor  87 tahun 2014, tentang perkembangan  kependudukan pembqngunan keluarga dan keluarga berencana.

Peraturan Kepala  BKKBN nomor 72/PER/B5/2011, tentang organisasi dan tata kerja badan kependudukan dan keluarga berencana Nasional.

Seperti diketahui, peserta yang mengikuti kegiatan tersebut merupakan dari sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Natuna diantaranya, Kepala Sekolah Jenjang Pendidiakan  RA/TK, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MAN dengan jumlah  17  orang.

Bagian kurikulum dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Natuna dan  sekolah jenjang pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA berjumalah 15 orang.

Ketua komite pada jenjang pendidikan   SD/MI,SMP/MTs dan SMA/MA , berjumlah  15 orang.  Pembina PIK-R jenjang pendidikan SMA 2 orang. Sub Koordinator dan staf bidang pendalian penduduk dan KB  berjumlah 5 orang.

“Narasumber kita kali ini  dari Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Kepulauan Riau,” tutup Sri Riawati.

SARWANTO

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *