oleh

Ketua RT 01 Perumahan Taman Lestari Sebut Pembangunan Gudang ROW Sudah dapat Izin dari PT. PJB

Batam – Ketua RT 01 Perumahan Taman Lestari, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Yusril Lubis, menyebut, bahwa pembangunan gudang di ROW jalan RT 01 dan 02 telah mendapat izin dan dukungan dari pihak Develover PT. PJB.

Namun, Pemilik rumah di RT 02, Kamaruddin Siagian mengatakan, bahwa sangat mendukung pembangunan dan fasilitas yang menjadi kebutuhan masyarakat.

“Apa yang menjadi kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas umum pada dasarnya kita harus mendukung, apa lagi kepentingan warga,” ucap Siagian, kepada awak media, Jumat, 25 Maret 2022.

Kendati begitu, dikatakan Siagian, jika pembangunan fasilitas gudang tersebut mengganggunya dan keluarga.

“Masak jalan di buat gudang, secara berpikir orang awam saja itu tidak diterima akal sehat,” ujar Siagian.

Menurut Siagian, segala bentuk mediasi yang pernah dilakukan oleh perangkat RT kepada Siagian pada dasarnya dia tidak pernah setuju yang di lakukan.

“Namun apa daya pembangunan tetap di lakukan artinya memaksakan sebelah pihak,” katanya.

Di tempat yang sama Ketua RT 01 Lubis mengatakan, pembangunan gudang ini dilakukan karena fasilita umum di Perumahan Taman Lestari tidak ada.

“Gudang yang di bangun di RT. 01, itu pada dasarnya dari RT yang pertama, saya ini merupakan RT yang ketiga,” ujarnya.

Menurutnya, pembangunan gudang ini merupakan semata untuk kepentingan warga.

“Sebenarnya kita sudah jengkel juga apa yang di lakukan Siagian karena tidak mendukung sedikit pun apa yang menjadi kepentingan warga,” katanya.

Dikatakannya, pembangunan gudang ini sudah mendapat izin dari pihak PT. Putra Jaya Bintan/PJB (Developer Perumahan Taman Lestari).

Menurutnya, masalah pembangunan gudang ini sudah sampai juga ke Pemko dan DPRD Kota Batam.(red)

Editor: SR

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *