Karimun – Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam menganggarkan dana sebesar 24 Miliar pada tahun 2018 untuk pembangunan Jalan Sp. Parit Rampak dan Sp. Bukit Tembak menuju Pelabuhan Pelelangan Ikan, Kecamatan Meral.
Namun proyek tersebut dipertanyakan, pasalnya proyek yang bersumber dari APBN itu tak kunjung usai dan tidak dapat dilanjutkan karena permasalahan tanah.
Pemilik tanah AWI mengatakan, bahwa dirinya heran pembangunan jalan tersebut tidak ada pemberitahuan dah musyawarah dengannya.
“Harusnya kalau mau bangun runding lah, jangan masyarakat dipaksa harus hibah, kan ada aturan ganti ruginya,” ungkapnya saat diwawancarai, Senin, 4 April 2022.
Dia menuturkan, bahwa sebelumnya dirinya telah dipanggil oleh pihak Badan Pengusaha Kawasan Karimun untuk membahas perihal tersebut.
Namun, kata dia, pihak Badan Pengusahaan Kawasan Karimun meminta untuk dihibah.
“Saya mau ganti ruginya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tutur AWI.
Sementara itu, MW salah satu warga, mengatakan, dari ujung aspal ke pangkal body jalan masih ada sebidang tanah dengan panjang 15 meter saat ini sudah dipagar beton sejajar body jalan diminta untuk diganti rugi.
“Jika untuk kepentingan jalan dan semua pihak mau menghibahkan, saya juga tidak akan keberatan menghibahkan,” tapi biaya pagar beton gantilah,” sebutnya.
Atas tidak terlaksananya pembangunan jalan tersebut, awak media mencoba untuk konfirmasi ke Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Karimun, hingga berita ini diterbitkan baik Kepala Badan Kawasan maupun Kabidnya belum dapat ditemui karena sering tidak berada ditempat.
HARIONO

Komentar