Batam – Polresta Barelang menangkap dua tersangka pembobol mesin Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI yang terletak di Buana Plaza Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Senin, 2 Mei 2022 lalu.
“Tersangka berinisial S dan AN, dan terdapat satu terssangka lagi berinisial G yang masih DPO,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N saat Konferensi Pers di Lobby Mapolresta Barelang, Senin, 23 Mei 2022.
“Barang bukti yang berhasil di amankan 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia warna Putih BP 1853 HF, 5 buah kaset tempat penyimpangan uang di Mesin ATM BNI Buana Plaza Tembesi serta uang tunai sebesar Rp. 20.650.000,” ungkap Nugroho.
Nugroho mengungkapkan, tersangka S merupakan otak dari pembobolan mesin ATM, kemudian AN berperan sebagai menggambar lokasi atau mengamati situasi serta tempat yang akan di lakukan pencurian, dan DPO inisal G berperan sebagai driver mobil rental yang di gunakan untuk melakukan pencurian.
“Perbuatan tersebut dapat cepat di lakukan karena pelaku S pernah bekerja sebagai jasa pengisian mesin ATM,” tuturnya.
Akibat kejadian tersebut Korban PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI) mengalami kerugian sebesar Rp. 400.000.000,-.
Nugroho menghimbau kepada masyarakat supaya lebih waspada lagi, termasuk pada diri sendiri.
“Saya sudah perintahkan anggota saya untuk menindak tegas pelaku (Curat, Curas, Curanmor (C3) apabila melawan tembak di tempat termasuk pelaku narkotika,” ucapnya.
Nugroho juga menghimbau kepada pemilik rental mobil agar lebih hati- hati menyewakan mobilnya, terlebih dahulu lengkapi prsyaratannya seperti KTP.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-4, Ke-5 K.U.H. pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
Editor: SR

Komentar