oleh

Satresnarkoba Polres Karimun Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkoba

Karimun – Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis pil ekstasi, pada Kamis, 11 Juli 2022 lalu.

“Ada 5 bungkus yang kita amankan dengan total keseluruhan sebanyak 4.390 butir dengan berat 1.930 gram,” kata Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, didampingi Kasat Narkoba AKP Elwin K, saat konfrensi pers, di Mapolres Karimun, Jumat, 22 Juli 2022.

Syaiful mengatakan, kedua tersangka berinisial HI dan NN.

“Mereka ditangkap di Kecamatan Karimun,” tutur Syaiful.

Syaiful menyebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp.800 juta sampai dengan Rp.10 Miliar.

HARIONO

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *