Karimun – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah kabupaten Karimun Tahun 2021 terdapat pembayaran perjalanan dinas pada 15 OPD sebesar Rp.233.981.498 yang tidak sesuai kondisi senyatanya.
Diterangkan juga bahwa LRA pemerintah kabupaten Karimun per 31 Desember 2021 menyajikan realisasi barang dan jasa sebesar Rp. 458.730.151.855 atau 93,64 % dari anggaran Rp. 490.114.029.618. realisasi belanja tersebut antara lain digunakan untuk belanja perjalanan dinas sebesar Rp. 33.530.363.796 atau 81,6 % dari anggaran sebesar Rp. 41.057.353.251.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK secara uji petik tersebut untuk menguji keabsahan dan kepatuhan belanja perjalanan dinas secara uji petik pada 28 OPD dengan jumlah sampel sebanyak 429 bukti perjalanan dinas, dimana hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada 38 penyedia penginapan (hotel) menunjukkan bahwa terdapat 198 bukti pertanggungjawaban pelaksana perjalanan dinas dimana nama pelaksana perjalanan dinas yang tercantum pada bukti pertanggungjawaban berupa bill hotel tidak ditemukan dalam database manajemen hotel yang dikonfirmasi.
Dengan demikian bil/invoice yang disampaikan oleh para pelaksana perjalanan dinas sebagai bukti pertanggungjawaban tidak dapat diyakini keabsahannya dengan nilai Rp. 233.981.498.
Disebutkan juga bahwa kondisi tersebut disebabkan para pelaksana perjalanan dinas menyampaikan bukti perjalanan dinas atas biaya penginapan yang tidak senyatanya dan PPTK masing-masing kegiatan dan PPK OPD yang kurang cermat dalam melakukan verifikasi atas dokumen pertanggungjawaban.
Sehingga dinyatakan juga oleh BPK yang mana kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 121 huruf a) ayat 1 ,” PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, dan huruf b) ayat (2) ,”
Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Atas hasil pemeriksaan BPK tersebut 15 pimpinan OPD yang dimaksud menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi dari BPK.
Dari 15 OPD terkait yang telah melakukan penyetoran kembali ke kas daerah, hanya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang terdapat selisih kekurangan pengembalian ke kas daerah yaitu sebesar Rp. 3.200,000.
Bendahara gaji Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karimun Ilham, Jumat, 23 September 2022 ketika ditemui mengatakan bahwa kekurangan selisih tersebut telah dikembalikan/disetor ke kas daerah sekitar bulan Juni 2022 yang lalu.
Bendahara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik telah mengembalikan selisih dana dimaksud sekitar bulan Juni lalu ke kas daerah dan secara administrasi sudah kita lengkapi melalui Inspektorat Daerah dan sudah dilaporkan ke BPK atas pengembalian tersebut, dan agar hal seperti ini tidak terulang kembali kami akan menjalankan rekomendasi BPK dengan meningkatkan pengawasan dalam melakukan Verifikasi atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, jelas Ilham.
Hingga berita ini dinaikkan, pihak Inspektorat Daerah belum ada yang dapat ditemui untuk konfirmasi baik menyangkut rekomendasi BPK maupun langkah pengawasan agar peristiwa ini tidak terulang lagi pada anggaran berjalan yang akan datang. (Hariono)

Komentar