oleh

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Perumahan Baloi Centre, Batam

Batam – Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono Pimpin konfrensi pers tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Perumahan Baloi Centre Blok C Nomor 114, pada Sabtu 24 Desember 2022 lalu sekira pkl 11.20 Wib yang menyebabkan M. Said (57) meninggal.

“Pelaku Iwan (38) berhasil kita tangkap di Hutan depan PT. Labtch Sekupang, saat ditangkap pelaku mencoba melawan terpaksa kita lumpuhkan,” ucap Budi, Kamis 29 Desember 2022.

Dijelaskannya, Sabtu 24 Desember 2022 ketika korban sedang makan siang bersama pelapor Meli Diani Sitorus (28) di rumah kemudian mendengar suara teriakan dari luar yang memanggil nama pelapor setelah itu korban dan pelapor langsung keluar dari ruang makan.

Pada saat korban dan pelapor sampai ruang tamu tiba-tiba pelaku yang membawa parang langsung mengayunkan parang tersebut kearah korban, korban sempat menangkis dengan tangan kanan kemudian korban terduduk dan disaat korban terduduk pelaku kembali mengayunkan parangnya dan mengenai leher sebelah kanan korban hingga korban terkapar bersimbah darah, pada saat itu pelapor langsung berlari keluar rumah dan meminta pertolongan tetangga sekitar namun pelaku sudah melarikan diri dengan sepeda motor.

“Tim Gabungan Dit Krimsus Polda Kepri, Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dan Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapat laporan terkait tindak pidana pembunuhan dan setelah itu Tim Gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dan Pada hari Rabu 28 Desember 2022 sekira pukul 11.00 Wib.

Team Gabungan pada saat itu mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang keberadaan pelaku di seputaran hutan depan PT. Labtech Sekupang, selanjutnya Tim Gabungan menuju ke lokasi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dan pelaku mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan.

Setelah itu dilakukan pengembangan dan ditemukan Bilah parang yang berada di samping TKP Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dan membawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang kita amankan, 1 Bilah senjata Tajam Jenis Parang panjang, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX King warna Hitam, qUnit Flashdisk berisi rekaman CCTV pelaku pergi meninggalkan TKP dan 1 Helai baju kaos warna hitam berlumur darah milik korban,” tuturnya.

“Pasal yang dilanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 338 KUHPidana, barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pumbunuhan direncanakan (Moord) atau Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena maker mati (Pembunuhan). Sebagai mana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 338 KUHPidana dengan hukuman mti atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” tutupnya.

Editor: SR

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *