Batam – Polsek Lubuk Baja menggelar rekonstruksi pembunuhan Muhammad Said (48) di Perumahan Baloi Center Blok C Nomor 114 Kelurahan Baloi Indah yang terjadi pada Sabtu (24/12/2022) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja AKP Thetio Nardiyanto mengatakan, rekonstruksi ini langsung ia pimpin yang digelar di Lapangan Tembak Polresta Barelang sekitar pukul 10.00 WIB.
“Rekonstruksi ini ada 17 adegan yang dihadiri, Jaksa Penuntut umum Imanuel, SH, Tersangka Iwan (38), Penasehat hukum tersangka, anggota identifikasi Sat Reskrim Polresta Barelang, anggota unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dan para saksi,” ungkapnya.
Dijelaskannya, pada adegan pertama tersangka yang sedang bekerja sebagai buruh bangunan di daerah Winsor mendapatkan Pesan Whatsapp (WA) dari nomor yang tidak kenal.
“Pada adegan pertama, pelaku minjam motor saksi Dominggus untuk menjalankan aksinya. Pada reka adegan kedua, pelaku pulang ke rumah untuk ambil parang yang digunakan untuk membunuh korban di kamar mandi,” ungkapnya.
Lanjut dikatakannya, reka adegan kedua ibu korban bertanya, untuk apa parang tersebut dan bertanya mau kemana. Pelaku tidak menjawab dan langsung pergi. Parang diletakkan di atas jok motor lalu pergi ke rumah korban.
Pada adegan ketiga, saksi Siti Kusmiati melihat pelaku datang dan parkir lewat dari rumah korban. Selanjutnya pelaku masuk kedalam rumah panggil mantan istrinya.
Setelah panggil nama mantan istrinya, pelaku pergi keluar mengambil parang dan kembali masuk kedalam rumah.
Di reka adegan ke enam, tersangka melihat korban duduk diatas sofa. Melihat hal tersebut, korban langsung ambil linggis yang berada di dekat sofa. Korban mengayunkan linggis tersebut sehingga mengenai pinggang tersangka.
Pada adegan ke tujuh, tersangka ayunkan parang, lalu ditangkis korban dan mengenai lengan dan kepala.
Selanjutnya, tersangka kembali ayunkan parang kedua kalinya dan mengenai siku kanan korban. Pada adegan ke delapan tersangka kembali ayunkan parang saat korban terduduk, lalu di tangkis korban mengenai tangan dan kepala.
Adegan selanjutnya, pelaku ayunkan parang mengenai leher dan korban langsung lunglai. Adegan ke 12, pelaku kembali ayunkan parang sampai terbaring dan adegan ke 13 pelaku kembali tebas leher korban untuk yang ketiga kalinya.
Adegan ke 14 tersangka meninggalkan lokasi dan sebelum pergi pada reka adegan ke 15 tersangka buang parang ke sebelah rumah korban.
“Dalam reka adegan yang dilaksanakan ini, semua yang diperankan oleh tersangka semuanya sesuai dengan BAP dan tidak ada yang berubah,” ujar Thetio.
Thetio juga menjelaskan, rekonstruksi pembunuhan ini dipindahkan di Polresta Barelang untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan.
“Alasan kita pindahkan rekonstruksi dari TKP yaitu untuk menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti adanya yang tidak terima dari pihak keluarga korban maupun tersangka atas kejadian ini,” tutupnya.
Editor: SR

Komentar