Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pentingnya kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan sebagai landasan hukum yang mampu menghadirkan keadilan fiskal sekaligus memperkuat pengelolaan potensi kemaritiman di wilayah kepulauan.
Hal tersebut disampaikan Amsakar saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan DPD RI yang membahas RUU Daerah Kepulauan di Kantor Wali Kota Batam, Senin, 20 Juli 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Amsakar didampingi Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, serta Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, bersama jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Sementara rombongan Pansus dipimpin Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Teddy Dwi Putranta, didampingi Wakil Ketua Khalid dan Jailani, Ketua Tim Panja RUU Daerah Kepulauan Andi Sofyan Hasdam, Wakil Ketua Tim Panja Muh Idrus, serta Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Inada.
Dalam paparannya, Amsakar menyampaikan sejumlah aspirasi yang dinilai menjadi kebutuhan mendasar bagi daerah kepulauan. Ia menekankan pentingnya keadilan fiskal, pengurangan kesenjangan pembangunan antara daerah inti dan penyangga, peningkatan aksesibilitas antarpulau, penguatan pengelolaan wilayah pesisir, peningkatan kesejahteraan nelayan, optimalisasi pengelolaan pulau-pulau terluar, hingga sinkronisasi regulasi dengan status khusus Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Menurutnya, seluruh aspek tersebut harus diakomodasi secara komprehensif dalam RUU Daerah Kepulauan agar mampu menjawab tantangan pembangunan di wilayah kepulauan.
“Formula bantuan atau anggaran saat ini belum berpihak secara adil pada daerah kepulauan. Kami berharap melalui RUU Daerah Kepulauan ini, aspek luas laut dan kompleksitas pengelolaannya benar-benar diperhitungkan sehingga disparitas antardaerah dapat diperkecil,” kata Amsakar.
Ia juga menyoroti masih lebarnya kesenjangan pembangunan antara pusat pertumbuhan ekonomi dengan daerah penyangga di Provinsi Kepulauan Riau. Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen yang mampu mendorong pemerataan pembangunan sekaligus meningkatkan daya saing seluruh wilayah kepulauan.
Selain itu, Amsakar menilai pengaturan mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar perlu diperkuat. Regulasi tersebut diharapkan mampu mengakomodasi perlindungan kawasan pesisir, pengelolaan reklamasi yang berkelanjutan, peningkatan aksesibilitas antarpulau, pengamanan pulau-pulau terluar, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, khususnya nelayan.
“RUU Daerah Kepulauan harus selaras dengan kebijakan khusus yang berlaku di Batam sebagai KPBPB sekaligus KEK, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih dalam implementasinya,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Amsakar juga memaparkan kondisi geografis Batam yang terdiri dari sekitar 454 pulau dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 1,4 juta jiwa. Sebanyak 66 persen wilayah Batam merupakan lautan dan 34 persen daratan. Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2005, wilayah kerja BP Batam telah diperluas dari delapan pulau menjadi 22 pulau.
Di sisi lain, Amsakar menyebut Batam terus mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang positif. Realisasi investasi tahun ini mencapai Rp69,3 triliun atau 115,5 persen dari target Rp60 triliun. Sementara pada triwulan I 2026, realisasi investasi mencapai Rp17,5 triliun atau meningkat sekitar 103 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp8,6 triliun.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan Batam memiliki potensi besar sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, ia berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera diselesaikan agar daerah kepulauan memiliki payung hukum yang mampu memperkuat kewenangan, menciptakan keadilan fiskal, serta mengoptimalkan pengelolaan potensi kelautan dan investasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Dody)
Editor: Juliadi

Komentar