oleh

Ditreskrimum Polda Kepri Ringkus Tersangka Sindikat Curanmor

Batam – Tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pada Selasa, 17 Januari 2023.

“Pelaku berinisial AW dan DS,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, dan Kasubdit 3 Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.IK saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Kamis, 19 Januari 2023.

Harry mengungkapkan, penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/6/I/2023/SPKT/Polda Kepri, tanggal 17 Januari 2023 dan LP-B/7/I/2023/SPKT/Polda Kepri.

Menurut Harry, kejadian bermula, pada Sabtu, 31 Desember 2022, di Ruko Hang Kesturi Legenda, Belian, Kota Batam.

“Tapatnya Senin, 16 Januari 2023 Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka sindikat curanmor di wilayah Kota Batam,” jelas Harry.

Atas informasi itu, kata Harry, Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri menuju ke wilayah Bengkong tempat tersangka sering berkumpul bersama rekan-rekan tersangka lainnya dan berhasil mengamankan tersangka inisial AW alias A yang merupakan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah kota Batam.

Berdasarkan keterangan dari tersangka inisial AW alias A bahwa motor hasil curian dijual dan diserahkan kepada tersangka inisial DS alias M yang berada di Ruli Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei beduk, Kota Batam.

Tersangka inisial DS als M yang berperan sebagai penadah atau penampung motor hasil curian diwilayah Kota Batam berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri, Selasa, 17 Januari 2023.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 4 unit handphone dan 7 unit sepeda motor dengan berbagai merk,” ungkap Harry.

Harry juga menghimbau, kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya dapat melakukan pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri dan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB.

Atas perbuatannya kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 K.U.H. pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(sar)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *