Karimun – Polsek Moro menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, pada Minggu, 12 Februari 2023.
“Tersangka berinisial H,” kata Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim.
Kapolsek mengatakan, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat sekitar, bahwa pada Sabtu, 4 Februari 2023 ada seseorang menerima titipan berbungkus plastik warna biru dari kapal kayu yang singgah di Pelabuhan Selat Madiun untuk dibawa ke Kecamatan Durai.
Dimana, kata Kapolsek barang tersebut diduga narkotika. Dari laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan, ada seorang pria menerima barang haram tersebut di Pelabuhan Durai. Pihaknya langsung memeriksa pelaku di Pos Polisi,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menerangkan, dari hasil pengecekan terdapat dua kotak yang berisi baju buruk, dan di dalamnya terdapat kotak kecil yang berisikan plastik bening kecil diduga narkotika jenis sabu.
“Pelaku dan barang bukti langsung kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Karimun untuk proses lebih lanjut,” tuturnya. (hariono)
Editor: SR

Komentar