oleh

Lagi, Kepala Diskominfo Bintan Tidak Transparan dalam Pengelolaan Dana Pubikasi

Bintan – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bintan Nafrion tidak transparan dalam pengelolaan dan publikasi yang dipimpinnya.

Dimana tahun Diskominfo Bintan mengalokasikan anggaran belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan atau publikasi sekitar Rp2,8 miliar.

Dengan rincian tahun 2022 sebesar Rp909.371.200 dan tahun 2023 Rp1.956.243.183, jika ditotal mencapaj Rp2,8 miliar.

Saat dikonfirmasi acikepri.com Kepala Diskominfo Bintan melalui surat dengan nomor : 06/Red-ACI/II/2024, perihal koreksi surat nomor : 09/Red-AK/II/2024 terkait anggaran tersebut dan konfirmasi kedua kalinya memilih “bungkam” dan tidak merespon terkait anggaran tersebut.

Surat tersebut dilayangkan redaksi acikepri.com, pada tanggal 26 Februari 2024, dan telah diterima staf Diskominfo Bintan Mayza.

Sebelumnya, keredaksian juga telah menyurati Kepala Diskominfo Bintan terkait anggaran tersebut pada 30 November 2023 dan diterima oleh staf Diskominfo Bintan Ita. P. Sari.

Dijelaskan dalam data tersebut, pemanfaatan barang mulai dari Januari hingga Desember 2023.

Padahal daalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) sebagai pejabat publik Kepala Diskominfo harus transparan dan terbuka dalam mengelola anggaran pemerintah.

Ini Kepala Diskominfo Bintan malah mengangkangi undang-undang tentang keterbukaan informasi publik.

Dijelaskan dama undang-undang tersebut sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi, kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana, ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Undang-undang 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.

UU KIP menjelaskan bahwa Lingkup Badan Publik dalam undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau nggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disahkan pada tanggal 30 April 2008 di Jakarta oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2008 oleh Menkumham Andi Mattalatta.

Hingga surat yang dilayangkan media ini hingga kedua kali, Kepala Diskominfo Bintan, Nafrion tetap memilih bungkam?.(redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.