Bintan – Sekretariat Daerah (Setda) Bintan tahun 2022 – tahun 2023 Pemkab bintan menganggarkan belanja sewa rumah negara golongan I atau rumah dinas untuk kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bintan.
Tak tanggung-tanggung Setda Bintan menggelontorkan belanja daerah sebesar Rp430 juta dalam setahun.
Bedasarkan sumber data acikepri.com anggaran tersebut dipecah manjadi dua mata anggaran Rp230 juta dan Rp200 juta pertahun. Padahal sama-sama untuk belanja sewa rumah dinas.
total 860 juta selama tahun 2022 – tahun 2023
Namun saat dikonfirmasi Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan Ronny Kartika melalui surat dengan nomor : 08/Red-ACI/II/2024, perihal konfirmasi anggaran sewa rumah dinas kepala daerah Bintan tahun 2022-2023 memilih “bungkam” dan tidak merespon terkait anggaran tersebut.
Surat tersebut dilayangkan redaksi acikepri.com, pada tanggal 26 Februari 2024, dan telah diterima staf Setda Bintan Milling.
Sebelumnya, keredaksian juga telah menyurati Sekda Bintan terkait anggaran tersebut pada 30 November 2023.
Dalam konfirmasi acikepri.com menanyakan kepada Sekda Bintan apakah benar Bupati Bintan melakukan sewa rumah dinas sebesar Rp 860 juta pada tahun 2022-2023.
Dengan rincian tahun 2022 Rp430 juta dan 2023 Rp430 juta. Dijelaskan dalam data pemanfaatan barang mulai dari Januari hingga Desember.
Beberapa waktu lalu viral pemberitaan dibeberapa media online :
siber jurnalutama.com dengan judul “Sewa Rumah Dinas Bupati Bintan Disorot, Diduga Sarat Korupsi.”
Dikutip dari media jurnalutama.com, bahwa Bupati Bintan, Roby Kurniawan masih di rumah orang tuanya.
Kendati begitu juga, melansir medai Inforakyat.com dengan judul : Ada Warga Bintan Hidup Tak Layak, Bupati Roby Kurniawan Tidak Peduli?
Seharusnya sebagai seorang kepala daerah harus bijak dalam menentukan penggunaan anggaran dan mana yang lebih mengutamakan, atau mana yang lebih penting.
Bagaimana seorang kepala daerah menghamburkan anggaran 860 juta dalam 2 tahun tapi diduga fiktif. padahal rakyatnya hidup melarat, kurang memperhatikan.
Seperti yg di kunjungi Polres Bintan pada tanggal 22 April 2024 lalu, masih adanya warga di Kabupaten Bintan yang hidupnya jauh dari kata layak menjadi bukti ketidak pedulian pemerintah setempat.
Mestinya dengan adanya program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Bintan dapat dirasakan oleh warga yang benar-benar membutuhkan.
Namun faktanya, masih ada warga yang Bintan yang masih hidup tidak layak.
Srihariyanto dan anaknya Adit (12) misalnya. Warga yang tinggal di sudut Jalan Musi, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Padahal anggaran sewa rumah dinasย Bupati tersebut bisa dialokasikan untuk membantu rakyatnya, yang lebih membutuhkan.
bukan hanya mendapat gaji hingga tunjangan kepala daerah bahkan mendapatkan insentif pajak daerah setiap tahunnya. Selain itu juga mendapatkan operasional lainnya.
Pada tahun 2022 hingga 2023 saja sewa rumah dinas dianggarkan, sangat tinggi, kalau 860 juta itu di anggarakan untuk membantu masyarakat kurang mampu. pasti mengurangi beban rakyat nya.
Karena anggaran itu bersumber dari APBN dan pajak rakyat. seharusnya pejabat publik atau Sekda Bintan harus transparan terkait penggunaan anggaran tersebut.
Tidak hanya mengalokasikan anggaran tapi tidak ada bentuk fisiknya, atau diduga fiktif belaka, hanya menyedot anggaran saja tanpa bukti fisik nyata.
Apakah kita harus bersurat resmi kepihak penegak hukum terkait seperti Kejari, dan Kejati, Polres dan Dirkrimsus Polda Kepri agar penggunaan anggaran tersebut dapat transparan.
Sampai media ini melayangkan surat kedua kali. Sekda Bintan tetap memilih bungkam?.(redaksi)
Komentar