Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) memberikan penjelasan resmi terkait penangkapan enam WNA Tiongkok dan satu WNI di Batam pada 24 Mei 2024. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas mencurigakan.
Setelah penangkapan, keenam WNA dan satu WNI tersebut menjalani pemeriksaan serta tes urine, yang hasilnya negatif. Polda Kepri juga mengadakan gelar perkara untuk menentukan apakah terdapat tindak pidana dalam aktivitas mereka.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, disimpulkan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup terkait informasi masyarakat mengenai dugaan kegiatan tindak pidana Love Scamming.
Selain itu, meskipun ditemukan serbuk putih yang diduga ketamin, zat tersebut belum masuk dalam kategori narkotika menurut UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, sesuai UU No. 17 tahun 2023 pasal 435 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan dapat dikenai sanksi, tetapi tidak ada bukti bahwa para terlapor melakukan perbuatan tersebut. Oleh karena itu, para terlapor dibebaskan demi hukum.
Mengenai barang bukti yang ditemukan pada HJC (WNA Tiongkok) berupa serbuk putih yang diduga ketamin, kasus ini akan dikoordinasikan dan diuji di Laboratorium BPOM Batam untuk memastikan jenis zat tersebut. Polda Kepri akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut.
Konfirmasi resmi disampaikan oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Dony Alexander, S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. Kombes Zahwani menegaskan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik dengan semua pihak agar ketentuan hukum dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap aktivitas mencurigakan dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Polda Kepri sangat fokus dan terus berkomitmen terhadap program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba),” tegas Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Minggu, 26 Mei 2024.
Sebagai penutup, Kombes Zahwani mengingatkan masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian, dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau mengunduh aplikasi Polri Super Apps di Google Play atau App Store. (An)
Editor: Sar

Komentar